Samarinda – Melanjutkan kegiatan Rapat Teknis rencana pembangunan rumah sakit AM. Parikesit yang telah dilaksanakan tanggal 12 Desember 2022, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menlajutkan dengan Rapat Komisi Andal dan RKL RPL Rencana Kegiatan Pembangunan RSUD AM. Parikesit pada tanggal 13 Desember 2022.
RSUD AM. Parikesit adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan rumah sakit kelas B berlokasi di Jalan Ratu Agung Nomor 1 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal ini, RSUD AM. Parikesit memiliki rencana kegiatan pengembangan dan pembangunan RSUD AM. Parikesit dari luas lahan terbangun ± 4,55 ha menjadi ± 19,22 ha dan luas bangunan terbangun ± 46.405 m2 yang berlokasi di desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Dipaparkan pada rapat, untuk dapat melaksanakan kegiatan ini RSUD AM. Parikesit telah memiliki bebera ijin berupa;
Pertama, rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Pembangunan RSUD di Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 660.1 / 23 /UKL-UPL / BLHD / III /2011 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kedua, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 1253000102876 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri dan Kode KBLI : 86101-aktivitas rumah sakit Pemerintah.
Ketiga, Surat Kepala Dinas Lingkungan HIdup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1112/B.I.2/DLH /2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal : Arahan perubahan persetujuan lingkungan pengembangan usaha dan/atau kegiatan RSUD AM. Parikesit.
Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka dinyatakan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur bahwa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka;
Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pada ayat 1, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan Perubahan, kemudian pada ayat 2, Perubahan Persetujuan Lingkungan dimaksud menjadi dasar dilakukannya Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hasil evaluasi yang dilakukan DLH Provinsi Kalimantan Timur terhadap permohonan arahan perubahan persetujuan lingkungan RSUD AM. Parikesit tersebut adalah rencana perubahan kegiatan dimaksud memenuhi kriteria perubahan, perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan, dan perubahan identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Kedua, berdasarkan pasal 90 ayat (2) dan ayat 91 ayat (2) huruf PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru, dan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki Amdal, perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru.
Ketiga, berdasarkan lampiran I huruf F Sektor Kesehatan Peraturan Menteri LHK Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, disebutkan bahwa kode KBLI 86101 – aktivitas rumah sakit pemerintah penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran multisektor, yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2, termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal.
Dapat disimpulkan, rencana pengembangan RSUD AM. Parikesit mempunyai luas lahan terbangun 19,22 ha dan luas bangunan terbangun ± 46.405 m2, menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki Amdal, sehingga perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru.
Keempat, berdasarkan pasal 58 dan pasal 60 PerMen LHK Nomor 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa kewenangan uji kelayakan Amdal atau pemeriksaan formulir UKL-UPL terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan tersebut sesuai konkuren, dilakukan oleh Instansi yang menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
Kelima, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, angka 9 Sub Urusan Upaya Kesehatan disebutkan penerbitan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat Daerah provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dan keenam, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply