SAMARINDA – Pengelolaan Limbah B3 merupakan kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Dimana pengelolaan Limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan mulai dari limbah tersebut dihasilkan sampai dengan dilakukan pemanfaatan kembali, pengolahan (pemusnahan) maupun penimbunan di areal yang telah ditunjuk oleh pemerintah (from cradle to grave) dalam rangka mencegah dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Oleh sebab hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengembangkan Aplikasi Pelaporan Limbah B3 (APEL-B3) yang disosialisasikan oleh Kabid Penngelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami secara daring pada hari Selasa (09/10).
Sistem Aplikasi Pelaporan Limbah B3 atau disebut APEL-B3 ini merupakan pelaporan data digital pengelolaan Limbah B3 yang terkomputerisasi dalam satu mainframe berbasis web online, serta multi interface pelaporan yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, stakeholder serta dunia usaha yang melakukan pengelolaan Limbah B3.
Untuk diketahui bersama mengenai sampah, bahwa apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka akan menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, serta kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara, tanah, air, dan pencemaran laut. Untuk itu permasalahan B3 dalam konteks lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur menjadi fokus Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini.
Maka dengan adanya aplikasi ini maka harapan kedepan untuk dapat menciptakan lingkungan yang sehat tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga perlu adanya kesadaran, kerjasama, serta dukungan semua pihak dan para stakeholder untuk dapat melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Selain itu, dengan hadirnya aplikasi ini nantinya dapat menyediakan data dan informasi secara lengkap dalam pengelolaan Limbah B3 terutama untuk data timbulan dari Penghasi Limbah B3 dan Pengumpul Limbah B3, dimana hal ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply