Menu

Sosialisasi Awal Sistem Pengawasan Lingkungan Tidak Langsung (Si Salting) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 08/01/2023 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Pengawasan  merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui maupun menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pengawasan langsung rata-rata 75 perusahaan per tahun selama 3 tahun terakhir. Jumlah ini jauh dari memadai dibanding target 100 perusahaan per tahun atau bahkan lebih rendah lagi persentasenya jika dilihat dari perusahaan yang kewenangannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai lebih dari 225 perusahaan.

Dengan rata-rata 10%-nya dinyatakan tidak taat dan dikenai sanksi administratif,  tampak bahwa pengawasan secara langsung yang dilaksanakan selama ini masih tidak optimal berbanding dengan banyaknya dunia usaha yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Menyadari hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan sebagai pengampunya membuat salah satu terobosan untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang diawasi melalui kegiatan pengawasan tidak langsung .

Untuk itu dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memperkenalkan aplikasi Si Salting yang merupakan sistem aplikasi untuk kegiatan pengawasan lingkungan hidup secara tidak langsung yang terintegrasi di dalam Portal SPARKLING, Selasa 1 Agustus 2023.

Ditemui setelah kegiatan berlangsung, Rizal mengatakan bahwa Si Salting merupakan suatu wadah untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan secara tidak langsung berbasis elektronik.

Dimana dikatakan oleh beliau, pengawasan tidak langsung ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, efektif dan efisien, cepat dan tepat, legal dan valid bila semua pemangku kepentingan dapat melaksanakan perannya masing-masing sesuai dengan panduan dan peraturan yang berlaku.

Dihadiri oleh para pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur secara daring, harapannya dengan diluncurkannya aplikasi ini maka akan meningkatkan secara signifikan jumlah usaha maupun kegiatan yang diawasi dengan sumber daya yang ada saat ini.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *