Samarinda – Bertempat di Hotel Ibis Samarinda (6-7/11), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan GIZ SCPOOP dan GIZ Propeat melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Portal MMR dalam rangka memenuhi kewajiban keikutsertaan dalam program FCPC-CF.
Peserta yang hadir berasal dari 3 kabupaten yaitu Kab. Kutai Barat, Kab, Kutai Timur dan Kab. Kutai Kartanegera dengan komposisi peserta dari Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim dan Kabupaten, Dinas Perkebunan Prov Kaltim dan Kabupaten, DPMPD Prov Kaltim dan Kabupaten, KPH Kelinjau dan KPH Damai.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Tata Lingkungan mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan menyampaikan,” Pengisian Portal ini menjadi salah satu perangkat untuk dapat mengukur dan melaporkan aksi mitigasi yang dilaksanakan di daerah, baik dari provinsi hingga tingkat desa dan swasta, kedepan seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Timur beserta seluruh entitas yang ada didalamnya harus bisa mengisi portal agar bisa mendapatkan RBP yang di rencanakan, dan ini perlu kerja keras kita bersama.”
Dalam diskusi sering diutarakan bahwa penting untuk pejabat tinggi di daerah untuk mengetahui dengan pasti mengenai program FCPF dan keharusan mengisi portal MMR (https://mrv.kaltimprov.go.id/) agar isian yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan termasuk besaran anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan program.
Dengan pelaksanaan ini diharapkan pelaporan aksi mitigasi berbasis REDD+ dapat dengan mudah disampaikan ke pengelola program yang ada di level Provinsi, khususnya untuk 3 kabupaten yang hadir.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply