Sosialisasi Integrasi Lingkungan Hidup Strategis RZWP3K ke Dalam Revisi RTRW Kaltim Tahun 2022-2042

By Dinas Lingkungan Hidup 11/02/2022 No Comments 2 Min Read

 

Samarinda – Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur merupakan  dokumen yang memuat arahan dan kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan visi, misi tujuan, sasaran, serta strategi yang  luas dan terbagi dalam Kawasan Konservasi, Kawasan Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

 

“Oleh karena itu hari ini kami laksanakan sosialisasi untuk menginformasikan hasil integrasi sisi darat dan laut ke dalam revisi RTRW Prov.Kaltim agar dapat menjadi acuan antar sektor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang dikelola secara terpadu” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan.

 

Diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda (01/11), kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli KLHS Rustam, S.Hut, MP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur M. Ali Aripe S.Pi, M.Si, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Moch. Yusuf Eko Buditomo, ST, MA, MAP, serta dimoderatori oleh Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM selaku moderator dari akademisi Universitas Mulawarman.

 

Dikatakan oleh Rizal, dalam pengintegrasian RTRW dan RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur, terdapat isu-isu lingkungan yang terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal.

 

“Melalui Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 15 telah dengan jelas disebutkan bahwa KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan merupakan dasar  dan juga terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah” ujarnya.

 

“Jadi skema pelaksanaan KLHS terkait dengan integrasi RTRW dan RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur adalah penyusunan KLHS yang disusun dengan cara mengintegrasikan muatan-muatan KLHS yang telah disusun dan divalidasi ke dalam KLHS yang sedang disusun sehingga menjadi satu kesatuan KLHS yang terintegrasi” lanjutnya.

 

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah digunakan sebagai dasar penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dan terintegrasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, dengan upaya kedepan bahwa strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Kaltim 2022-2024 dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh Kab/Kota se-Kalimantan Timur.

 

Maka melalui forum sosialisasi ini, Rizal optimis didapatkan rumusan sekaligus rekomendasi penting lainnya dengan telah terintegrasinya muatan Lingkungan Hidup Strategis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur ke dalam KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *