Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup secara tidak langsung tahun 2024

By Dinas Lingkungan Hidup 10/17/2024 No Comments 2 Min Read

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat strategi pengawasan tidak langsung sebagai langkah preventif dan efektif dalam menjaga kualitas lingkungan. Pendekatan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan laporan masyarakat untuk memantau aktivitas industri dan kegiatan lainnya yang berpotensi merusak lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak Anwar Sanusi S.Pd M.Pd menjelaskan bahwa pengawasan tidak langsung melibatkan pemantauan berbasis data dan informasi melalui berbagai sistem digital, seperti aplikasi pelaporan lingkungan, pemanfaatan citra satelit, serta data pemantauan udara dan air. Selain itu, pihak DLH juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan masyarakat guna mengidentifikasi pelanggaran secara lebih cepat.

Dengan terbitnya PermenLH no. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, dimana di dalam Permen ini mengatur pelaksanaan pengawasan dan sanksi administrasi sebagai hasil dari pengawasan jika ditemukan adanya penyimpangan. Salah satu jenis sanksi administrative yang diberlakukan adanya denda administrasi, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan. Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sebagaimana terdapat pada pasal 39 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim menyampaikan “Marilah kita bersama sama terus meningkatkan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tantangan kita ke depan semakin berat selain karena semakin ketatnya peraturan yang ada akan dan juga peningkatan kerusakan lingkungan hidup yang sulit dibendung maka kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan yang lebih baik dan sehat. Ujar Anwar

DLH Kaltim mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan melalui aplikasi resmi atau kanal pengaduan lainnya. Dengan laporan tersebut, tim DLH dapat segera melakukan verifikasi dan tindakan lanjutan.

Beberapa sektor yang menjadi fokus pengawasan tidak langsung ini antara lain kegiatan pertambangan, industri pengolahan, dan perkebunan kelapa sawit. DLH juga telah melakukan integrasi data dari sistem pemantauan emisi industri untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan baku mutu lingkungan.

Dengan metode ini, diharapkan pengawasan lingkungan di Kaltim menjadi lebih efektif dan akurat, terutama di tengah luasnya wilayah dan tantangan geografis. Kami akan terus meningkatkan inovasi pengawasan agar potensi kerusakan dapat diantisipasi sejak dini.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *