Samarinda – Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Sedangkan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan nilai isian dalam presentase dari komponen produksi dalam negeri, hal ini termasuk mulai dari biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran barang maupun jasa, terutama di instansi pemerintahan.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah, terutama di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya untuk menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri yang ada di indonesia, melalui upaya pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri.
Terkait hal tersebut, dimulai sejak hari Kamis 09 Februari 2023 hingga Jumat 10 Februari 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Sekretaris Noor Utami melaksanakan Sosialisasi Pengadaan Barang TKDN dan Non TKDN.
Dikatakan oleh Noor Utami pada sambutan yang diberikan, pemahaman mengenai pengadaan barang TKDN dan Non TKDN disadari masih belum optimal dan masih terjadi perbedaan pemahaman dalam proses pengadaan barang/jasa sehingga perlu adanya sosialisasi.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan barang TKDN dan Non TKDN pada Dinas Lingkungan HIdup Provinsi Kalimantan Timur” terang Noor Utami.
“Jadi, dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan, paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa harus menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri” lanjut beliau.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri ini dilakukan sejak perencanaan pengadaan oleh pengguna anggaran, dalam pelaksanaan pengadaan oleh ULP/pejabat pengadaan, dan pengawasan oleh aparat pengawas internal serta eksternal.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply