Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan Sosialisasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup serta penyelesaian aduan melalui aplikasi SP4N LAPOR. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tenggarong dengan melibatkan staf kelurahan, staf kecamatan , dan tokoh masyarakat sebagai peserta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang berfokus pada mitigasi perubahan iklim dan pelestarian hutan.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yakni Pajri Paji S.H selaku Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait alur penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, serta penyelesaian pengaduan lingkungan pada aplikasi SP4N LAPOR dimana masyarakat diharapkan lebih mudah menyampaikan keluhan atau aspirasi secara tepat.
Perwakilan DLH Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya respons cepat dan transparan dalam penanganan pengaduan. “Aplikasi SP4N LAPOR adalah sarana efektif untuk menjamin bahwa setiap keluhan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat. Ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan transparan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan DLH Kabupaten Kutai Kartanegara menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam program ini sangat penting. “Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat meminimalkan potensi kerusakan lingkungan meluas serta penurunan masalah sengketa antara Masyarakat dengan pihak Perusahaan dan juga memastikan manfaat program ini dirasakan secara luas,” ujarnya.
Kehadiran tokoh masyarakat dalam sosialisasi ini turut memperkuat komitmen bersama antara pemerintah dan warga. Tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menyampaikan informasi kepada warga terkait Pengaduan Lingkungan Hidup dan penggunaan aplikasi SP4N LAPOR. Salah seorang tokoh masyarakat, menyampaikan apresiasi nya terhadap kegiatan ini. “Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat. Kami berharap aplikasi SP4N LAPOR dapat digunakan secara optimal agar suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tuturnya.
Peserta sosialisasi dari berbagai kelurahan di Kecamatan Tenggarong juga menyambut positif kegiatan ini. “Dengan adanya sosialisasi ini kami bisa dengan cermat mengetahui alur dan pengelolaan pengaduan dari Tingkat terendah sampai ke pusat, dan juga terkait dengan Penyelesaian Sengketa kami jadi mengetahui cara cara serta pendekatan yang harus dilakukan saat terjadinya sengketa lingkungan dan juga melalui aplikasi SP4N LAPOR, kami lebih mudah memantau dan merespons pengaduan masyarakat terkait isu lingkungan sehingga meningkatkan pelayanan publik,” ujar salah satu staf Kelurahan .
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan penyelesaian pengaduan serta penyelesaian sengketa dengan cepat dan tepat demi menjaga Kaltim Kondusif. Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dan Kutai Kartanegara berharap bahwa dengan adanya SP4N LAPOR, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan isu-isu lingkungan lainnya.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kecamatan Tenggarong diharapkan mampu menjadi contoh penerapan pelayanan publik yang responsif dan transparan, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui program FCPF.
Leave a Reply