Samarinda – Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dipahami sebagai indikator keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dimana dalam pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam tersebut haruslah memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktifitas lingkungan hidup, keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam keterkaitannya dengan hal tersebut, dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ir. Ujang Rachmad, M.Si mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Data Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berdasarkan Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda (13/12).
Dalam arahan yang diberikan, Asisten II mengharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini semakin meningkatkan upaya dalam mempertahankan keseimbangan antara upaya pemenuhan kebutuhan manusia akan sumberdaya alam dengan kemampuan lingkungan hidup.
“Dokumen ini sangat penting sebagai dasar muatan arahan kebijakan perencanaan lingkungan selama kurun waktu melengkapi dokumen RPPLH selama 30 tahun, dan melengkapi dokumen perencanaan untuk pembangunan berkelanjutan seperti KLHS baik RPJPD/RPJMD serta RTRW, yang artinya kemampuan lingkungan hidup untuk menyediakan sumberdaya alam agar dapat memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya yang diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan” tutur Ujang.
Pada kesempatan sebelumnya, dalam sambutan yang diberikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal menyampaikan bahwa Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dipahami sebagai indikator keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
“Pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pun, amanat ini tertuang dalam sejumlah pasal, salah satunya Pasal 19 yang menyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan DDDTLH” ujar beliau.
Lebih lanjut Rizal memaparkan, Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup ini disusun dan dianalisis secara lengkap dengan rincian layanan/jasa ekosistem meliputi 4 (empat) fungsi layanan utama, yaitu fungsi penyedia, fungsi pengatur dan/atau pengendali, fungsi sosial budaya atau kultur, dan fungsi pendukung primer.
“Penyusunan dokumen ini telah sampai pada tahapan finalisasi draft Surat Keputusan Gubernur untuk diusulkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, dan surat keputusan tersebut nantinya dapat menjadi pedoman Kabupaten/Kota dalam Penyusunan DDDT-LH di wilayahnya” tutup Rizal.
Hadir sebagai Narasumber sekaligus Tenaga Ahli Penyusunan DDDT-LH berbasis Jasa Ekosistem Prov. Kaltim yaitu Y. Budi Sulistyoadi, PhD dari Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Informasi Geospasial Universitas Mulawarman serta Sasmita Nugroho, SE (Kepala Sub Direktorat Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Ditjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan acara di moderatori Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Prov. Kaltim.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply