Provinsi Kalimantan Timur Dalam Hal ini diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi terkait dua peraturan terbaru, yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan pada Kawasan Gambut dan/atau Kawasan Mangrove yang berada di luar Kawasan Hutan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak terkait implementasi peraturan tersebut.19/12/24
Dalam sosialisasi ini, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi S.Pd,.M.Pd menyampaikan bahwa kedua peraturan gubernur tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur dan meningkatkan pendapatan daerah melalui perdagangan karbon.
“Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang implementasi yang menyeluruh dan efektif dari kebijakan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2024 menitikberatkan pada mekanisme pemberian persetujuan lokasi untuk kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut dan/atau mangrove yang berada di luar kawasan hutan sesuai kewenangan Kepala Daerah,” ujar [Anwar Sanusi].
Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, komunitas lingkungan, dan masyarakat umum. Para peserta diberi kesempatan untuk berdialog dan memberikan masukan terkait implementasi peraturan tersebut.
Menurut salah satu peserta, Fitriansyah selaku Kepala Balitbangda Prov. Kaltim, kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya mendukung blue carbon di Provinsi Kalimantan Timur. “Kami jadi lebih memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, sekaligus langkah yang harus diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah,” tuturnya.
DLH Provinsi Kalimantan Timur berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan peraturan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, sejalan dengan visi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara yang ramah lingkungan.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi kelompok, di mana berbagai isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibahas secara mendalam.
Leave a Reply