Samarinda – Menghadirkan para pelaku usaha sektor kehutanan, pertambangan, limbab B3, serta instansi pemerintah terkait pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi perubahan persetujuan lingkungan/perizinan berusaha/persetujuan pemerintah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda (11/08), rapat koordinasi ini dibuka dan dipimpin oleh Sub Koordinator Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin mewakili Kepala Dinas.
Dikatakan oleh Chamidin, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Dimana beberapa peraturan turunan UU Cipta Kerja yang dimaksud diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta peraturan turunannya.
Lebih jelasnya, beliau menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat me-refresh kembali bagaimana konsep persetujuan lingkungan, serta dapat meningkatkan pemahaman mengenai peraturan lingkungan hidup baik dari pihak pemerintah maupun pihak pelaku usaha.
Dengan menghadirkan narasumber Farid Mohammad, ST, M. Env dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, beliau menegaskan bahwa secara prinsip dan konsep, peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Karena perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan berupa penyederhanaan sistem perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan .
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply