Tim pelaksana penerbitan persetujuan teknis (Pertek) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jum’at, tanggal 22/08/2025 pukul 09.00 WITA telah menyelenggarakan rapat penilaian substansi terhadap Dokumen Standar Teknis Pemanfataan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah TPA/TPST dengan luas lokasi ± 41.653,3 Ha yang berlokasi di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat penilaian substansi ini dilaksanakan di ruang rapat PROPERLINK kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Muhamad Wahyudin, ST, M.Ling. Rapat ini dihadiri tim pembahas yang terdiri dari Rina Juliati (Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3), Tim Pembahas Bidang PPKLH serta perwakilan dari DLH Kapubaten Paser yaitu Acmad Safari (Kepala Dinas DLH Kab.Paser), Andry Wardhana (Staf Gakum Kab.Kubar) dan perwakilan dari pihak TPA/TPST Janju serta konsultan sebagai pemohon.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan air limbah yang diajukan oleh pemohon sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan teknis turunannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Penilaian substansi dilakukan oleh tim pembahas terhadap kesesuaian isi dokumen kajian teknis yang telah disusun oleh pemohon yang berkaitan dengan :
- besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
- sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
- beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
- rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan,
Leave a Reply