SURABAYA – Kedatangan Ibu Noor Utami Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 bersama Tim DLH Prov. Kaltim disambut hangat oleh Ibu V. Ratih Murwani, R.A., S.E., M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Prov. Jatim, adapun maksud kedatangan tim DLH Prov. Kaltim bertujuan untuk studi tiru terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 03 November 2021.
Ratih Murwani menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah menyediakan pelayanan melalui Aplikasi Jatim OSS (JOSS) PTSP untuk mencapai percepatan perizinan Pengumpulan LB3 skala Provinsi (pertek) dan rekom izin pengumpulan LB3 skala Nasional, fasilitasi konsultasi Arahan Rincian teknis Penyimpanan LB3 oleh Penghasil Limbah B3 DLH Prov. Jatim mengeluarkan persyaratan arahan berupa Permohonan Arahan Rincian Teknis Limbah B3, Surat Arahan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3 oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur kepada Pemohon ini akan menjadi bagian dari permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang dimana rincian teknis tempat Penyimpanan Limbah B3 akan terintegrasi ke Persetujuan Lingkungan.
Di kesempatan ini, Ratih Murwani juga menyampaikan informasi berupa Pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) Jatim yang berada di di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan luas lahan 50 ha adapun rencana pembangunan tahap 1(pertama) seluas 5 ha. Selain Limbah B3, fasilitas ini juga akan mengolah sampah rumah tangga. Pemprov Jatim menugaskan BUMD untuk membangun dan mengoperasionalkan PPSLB3 tersebut. Pembangunan tahap pertama PPSLB3 tahun ini mencakup lahan seluas 5 hektare milik Perhutani. Lahan tersebut dilakukan tukar guling oleh Pemprov Jatim dengan waktu perubahan pemanfaatan Kawasan hutan menjadi pemanfaatan lainnya yang dimulai pada tahun 2016 dan saat ini sudah menunggu persetujuan dari BPN Provinsi Jawa Timur.
Jumlah Pengumpul Limbah B3 Skala Provinsi di Jawa Timur sebanyak 55 Kegiatan, 8 diantaranya memiliki cold storage untuk Limbah medis dengan karakteristik infeksius sedangkan jumlah Pengumpul Limbah B3 Skala Nasional sebanyak 24 kegiatan.
Melaksanakan agenda selanjutnya, pada tanggal 04 November 2021 tim DLH Prov. Kaltim melanjutkan perjalanan ke Kota Yogyakarta untuk menyambangi kantor DLHK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertujuan untuk studi tiru terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 di Provinsi DI Yogyakarta.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DLHK Prov. DIY Ibu Ninik Sri Handayani, S.Si. menyambut kedatangan tim DLH Prov. Kaltim. Beliau memaparkan langkah-langkah yang telah DLHK Provinsi DI Yogyakarta lakukan diantaranya di tahun 2021 DLHK Prov. DIY telah menyusun Kajian Pengelolaan Limbah B3 Rumah Tangga yang bertujuan untuk mengetahui perkiraan jenis dan jumlah timbulan limbah B3 yang berasal dari rumah tangga dan membuat skema pengelolaan Limbah B3 dari rumah tangga, dari hasil kajian yang diperoleh analisis potensi Timbulan Limbah B3 Rumah Tangga (TLB3) berkisar 8,074- 10,900 kg/kk/th, dengan rata-rata sebesar 9,706 kg/kk/th. Terkait dengan rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD–PPM) Provinsi DIY mendapat bantuan fasilitasi dari Proyek GOLD-ISMIA dalam penyusunan Kajian Teknis RAD PPM yang dimana telah disahkan dengan Pergub DIY No. 31 Tahun 2021.
Ninik Sri Handayani juga menyampaikan beberapa kendala secara umum yang dihadapi oleh DLHK Prov. DIY diantaranya Fasyankes Kecil seperti klinik dan dokter/bidan praktek kesulitan mengangkut Limbah B3 karena timbulannya kecil, banyak terdapat fasyankes yang tidak memiliki cold storage, untuk Limbah B3 Covid belum ada penanganan limbah dari rumah tangga/isolasi mandiri di rumah, bengkel-bengkel kecil yang menghasilkan Limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tidak memiliki fasilitas TPS sehingga kemungkinan limbahnya tidak terkelola.
Ditemui disela kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Prov. Kaltim Ibu Noor Utami menyampaikan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan DLH Prov. Jatim dan DLHK Prov. DIY dalam hal kebijakan dan standar pelayanan Pengelolaan Limbah B3 cukup membantu memberikan gambaran untuk rencananya dapat diterapkan di Provinsi Kaltim agar kedepannya Pengelolaan Limbah B3 di Prov. Kaltim dapat berjalan dengan cepat dan tepat sesuai dengan regulasi yang baru yaitu UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga PERMENLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan LB3.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
#ClimateChange #COP26
Leave a Reply