YOGYAKARTA – Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Ir.E.A. Rafiddin Rizal,ST, M.Si, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengunjungi Taman Keanekaragaman Hayati yang berada di Hutan Adat Wonosadi, Dusun Duren, Desa Beji, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (20/11).
Diterima langsung oleh Ir. Muhammad Taufik Joko Purwanto Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Daerah Istimewa Yogyakarta, Rizal selaku pimpinan rombongan, menyatakan bahwa Kalimantan Timur sedang melakukan kajian dalam pembentukan Taman Kehati di Kalimantan Timur.
“Di Indonesia ini, terdapat 10 Taman Kehati, dimana salah satunya yang berada di hutan adat Wonosadi ini” buka Rizal.
“Kami sedang mempelajari mekanisme pembentukan Taman Kehati ini, oleh karena itu kami mengharapkan pembelajaran langsung dari pelaksana dilapangan mulai dari inisiatif hingga penetapannya, dimana hal ini diharapkan bisa menjadi referensi dengan tujuan menjadi pedoman teknis dalam pembinaan dan evaluasi guna mengembangkan potensi profil taman kehati di Kalimantan Timur.” lanjut beliau
Untuk diketahui, Indonesia memiliki 10 Taman Kehati yang berada di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Jombang, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sekadau dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ini sendiri, Taman Kehati berada di Kabupaten Gunung Kidul dan terbagi dalam 3 (tiga) lokasi terpisah, yaitu Hutan Wonosadi di kecamatan Ngawen, Hutan Konservasi Tanaman Langka Telaga Jurug di Kecamatan Tepus dan Hutan Konservasi Tanaman Langka Gunung Bajo di Kecamatan Tepus.
Menyambut dengan hangat pertanyaan dari Rizal, Taufik memberikan penjelasannya, bahwa berbeda dengan di Kalimantan Timur, ketiga lokasi Taman Kehati di DIY ini berada diluar kawasan hutan, “ Semua taman Kehati berada di lokasi yang telah dikelola masyarakat sejak awal” ujar Taufik.
“Taman Kehati Wonosadi ini berada di Kawasan tanah Sultan Ground, yaitu tanah milik Kesultanan Yogyakarta yang diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola sebagai hutan adat, sehingga proses pengajuan menjadi Taman Kehati lebih mudah dan diterima seluruh masyarakat sekitar” lanjut beliau.
Dipaparkan pula oleh Taufik, untuk mengelola Hutan Adat Wonosadi termasuk juga Taman Kehati sebagai bagiannya ini, maka dibentuk 3 kelompok yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, kelompok Kehati, kelompok Konservasi dan kelompok Wisata.
Kelembagaan yang ada pada saat ini telah dibakukan melalui SK Kepala Daerah No. 183/KPTS/2010 tentang Penetapan Kelompok Pengelola Taman Keanekaragaman Hayati Kabupaten Gunung Kidul, dimana saat ini Taman Kehati dikelola oleh kelompok tani/masyarakat setempat sesuai dengan lokasinya, dengan instansi koordinator adalah Dinas Lingkungan Hidup DIY (untuk tingkat Provinsi) dan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Gunungkidul (untuk tingkat Kabupaten).
Pada kesempatan kali ini, Rizal dan tim juga berkesempatan mengunjungi langsung kawasan Taman Kehati Wonosadi ini, dengan bentang lahan yang berada di ketinggian antara 136-189 m dpl, terdapat banyak jenis tumbuhan termasuk juga tumbuhan langka diantaranya pulai (Alstonia scholaris), wuni (Antidesma bunius), huru sintok (Cinnamomum sintoc), jamblang (Eugenia cumini), kepel (Stelechocarpus burahol) dan kepuh (Sterculia foetida).
“Alhamdulillah banyak pelajaran yang bisa kami dapatkan, terutama bagaimana masyarakat desa dengan kepeduliannya bisa membentuk taman kehati seluas 5 hektar didalam kawasan Hutan Adat ini, semoga hasil pembelajaran kali ini bisa diaplikasikan di Provinsi Kalimantan Timur” pungkas Rizal di akhir kunjungannya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply