Tindak Lanjut Pendampingan Penyusunan Dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 Dan/Atau Limbah B3 Kabupaten/Kota Tahun 2024

By Dinas Lingkungan Hidup 11/22/2024 No Comments 2 Min Read

Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri  LHK No. 74 tahun 2019 tentang Program Kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3. Program Kedaruratan ini sangatlah penting, karena berisi tentang perencanaan sistem tanggap darurat yang terdiri dari organisasi, mekanisme koordinasi, proses penanggulangan, pelatihan dan gladi kedaruratan serta fasilitas peralatan yang dibutuhkan dan langkah-langkah itu akan dituangkan dalam program kedaruratan.

Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Tindak Lanjut Pendampingan Penyusunan Dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 Dan/Atau Limbah B3 Kabupaten/Kota Tahun 2024 Selasa 19 November 2024 di Ruang Queen Merry Lt. 17 Aston Samarinda Hotel & Convention Center.

Kegiatan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait dari pusat maupun provinsi, serta mitra pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan Narasumber Ibu Adinda Arimbi Saraswati Selaku Pengendali Dampak Madya KLHK, Ibu Andry Listiana Selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kab. Paser, dan Bapak Akhmad Rifani SP. M.Ling Selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, DLHK Kab Kutai Kartanegara.

“Sistem tanggap darurat wajib dimiliki dan diterapkan oleh setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3” ujar Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui pula sistem tanggap darurat ini juga wajib diterapkan dan dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah di tingkat pusat.

Lanjut Anwar menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  Dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pada Tahun 2022 telah menyusun Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 Dan/Atau Limbah B3, Saat ini untuk skala Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, Ada 3 (Tiga) Kab/Kota yaitu Kota Balikpapan, Kab Kutai Kartanegara dan Kab. Paser yang telah Menyusun.

Adapun ibu Adinda Arimbi Saraswati menyampaikan Kebijakan dan Strategi Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Yang Dilanjutkan oleh narasumber dari Kab. Paser ibu Andry Listiana, dan Kab. Kukar Akhmad Rifani yang dalam hal ini menyampaikan pengalamannya dalam Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 Dan/Atau Limbah B3.

Anwar berharap ke masing – masing Kab/Kota, untuk segera menyelesaikan Menyusun Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.  sehingga semua kabupaten kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki program kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 dalam upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang sangat mungkin terjadi.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *