Samarinda – PT. Indoka Mining Resources (PT. IMR) merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang pertambangan komoditas batu gamping berencana membangun TUKS dengan tipe dermaga quaywall yang berlokasi di Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal ini, pembangunan TUKS yang dimaksud adalah dermaga bongkar muat batu gamping dengan luas lahan ± 19.845 m2 dan ukuran jetty : 198 x 15 m (luas 2.970 m2) ini termasuk dalam kawasan DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpul KSOP Kelas I Balikpapan.
Untuk dapat melakukan kegiatan ini, PT. IMR telah memiliki beberapa perizinan berupa;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 00220505960535 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri dan Kode KBLI : 52221 – Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut tanggal 17 September 2021.
- Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 1074/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis tertentu kepada PT. Indoka Mining Resources.
- Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Indoka Mining Resources di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan Nomor UM002/39/18/KSOPIBPN.2021 tanggal 16 Desember 2021.
- Surat Direktur PDLUK KLHK Nomor : S.1426/PDLUK/P2T/ PLA.4/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Arahan Dokumen Lingkungan PT. Indoka Mining Resources (yang menyebutkan bahwa dokumen lingkungan yang disusun adalah dokumen UKL-UPL dengan Kewenangan Menteri);
- Surat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK RI Nomor S.506/PPKL/PPA/PKL.2/8/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman) PT. Indoka Mining Resources.
Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Kepala Bidang Tata Limgkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin menyatakan bahwa ;
Pertama, berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor Perhubungan aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut dengan kriteria hierarki Pelabuhan utama dan Pelabuhan pengumpul kewenangan berada di Menteri, hierarki Pelabuhan pengumpan regional kewenangan berada di Gubernur, dan hierarki Pelabuhan pengumpan local kewenangan berada di Bupati/ Walikota.
Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan pada pasal 57, pengajuan permohonan uji pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, serta pasal 58, pemeriksaan administrasi formulir UKL-UPL terhadap persetujuan awal rencana usaha dan/atau kegiatan, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan teknis dan kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.
Ketiga, berdasarkan lampiran I huruf B Non KBLI Sektor Perhubungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib memiliki Amdal, UKL dan UPL atau SPPL, disebutkan untuk pembangunan Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan kriteria Dermaga konstruksi quaywall dengan Panjang < 200 meter dan luas < 3.000 meter, maka wajib UKL-UPL.
Dan keempat, berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor : S.17/MENLHK.PKTL/PDLUK/PLA.4/1/2023 tanggal 6 Januari 2023 perihal : Penugasan Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, menyampaikan bahwa dalam rangka transisi percepatan proses persetujuan lingkungan untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha maka KLHK RI memberikan penugasan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan pemeriksaan/penilaian formulir UKL-UPL PT. Indoka Mining Resources.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply