Balikpapan – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Permenlhk No 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimntan Timur, menggelar Sosialisasi Sampah Spesifik, Rabu (21/08/2024).
Kegiatan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait dari provinsi maupun Kab/kota, serta mitra pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan menghadirkan narasumber ibu Mahanani Kristiningsih selaku Kasubdit Sampah Spesifik KLHK dan Nursyamsiarni, Selaku sekretaris DLH Kota Balikpapan dengan dimoderator oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Ibu Rina Juliati, S.Si., M.Si.
Pengelolaan sampah spesifik meliputi sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Selanjutnya Dalam paparan nya ibu Mahanani selaku narasumber menekankan, pengurangan Dilakukan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dengan pengelolaan sampah pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali dan pendaur ulang. Sedangkan untuk penanganan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3, Dihasilkan dari rumah tangga, kawasan komersil, kawasan industri, fasiltas umum, kawasan pemukiman, dan fasiltas lainnya, Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi
Saat ini kota balikpapan telah melakukan pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun sejak tahun 2021.
Rina berharap, pemerintah daerah lain dapat mengaplikasikan di daerah masing-masing dan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun ini sehingga lingkungan kita tetap terjaga, pungkasnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply