Balikpapan – Saat ini lingkungan dihadapkan dengan satu masalah yang cukup serius terkait dengan sampah, bahkan pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang belum dapat diselesaikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Kalimantan Timur pada tahun 2024 mencapai 851.605,52 ton/tahun. Adapun Capaian Pengurangan Sampah sebesar 16,37% sementara penanganan sampah mencapai 66,06%.
Timbulan sampah terkelola baru mencapai 42,53% dan sampah tidak terkelola mencapai 57,47%, hal ini disebabkan masih terdapat 6 (enam) TPA Open Dumping di Ibukota Kabupaten/kota se – Kalimantan Timur yang dianggap sebagai sampah yang tidak terkelola walaupun masuk dalam penanganan pengelolaan sampah.
Pengelolaan Sampah Nasional Pengelolaan Sampah Hilir). Pengelolaan sampah dengan cara memasukkan ke TPA Open Dumping tidak akan dihitung sebagai bagian capaian penanganan sampah dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dan akan masuk ke dalam sampah tidak terkelola. Dengan demikian hal ini merupakan tantangan pemerintah Kabupaten/kota se Kalimantan Timur untuk segera meningkatkan fungsi TPA nya menjadi Sanitary Landfill / Control Landfill.
“Sampai saat ini Kabupaten/kota se Kalimantan Timur sudah memiliki 15 (lima belas) Unit TPA. Kondisi TPA di Kalimantan Timur, sebagian besar merupakan tempat penimbunan sampah terbuka (open dumping) sehingga menimbulkan masalah pencemaran pada lingkungan. Data menyatakan bahwa 66,7% TPA dioperasikan dengan open dumping dan hanya 33,3% yang dioperasikan dengan controlled landfill dan sanitary landfill” ungkap Kadis LH Prov.Kaltim Anwar Sanusi,SPD.,MPD saat membuka acara di SMPN 3 Kota Balikpapan (15/5/25).
“Dalam rangka mengatasi permasalahan sampah dibutuhkan pelibatan stakeholder dalam pengolahan sampah yaitu masyarakat penghasil sampah, KSM, pihak swasta, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Masing-masing stakeholder tersebut memiliki peran dalam pengelolaan persampahan”, lanjut Anwar.
“Besar harapan kita semua hari ini bersama membahas Strategi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalimantan Timur berjalan lancar dan menemukan solusi terbaik untuk dilaksanakan bersama demi menuntaskan pengelolaan sampah di Kalimantan Timur selanjutnya akan dilanjutkan pembelajaran terkait pengelolaan sampah baik di Kota Balikpapan dan IKN. Semoga dapat menambah ilmu pengetahuan dan bermanfaat dalam pengelolaan sampah didaerahnya masing-masing”,pungkasnya.
Menghadirkan narasumber dari Pusat Pengendalian Dampak LH Kalimantan yang menjelaskan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, dilanjutkan narasumber dari Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Kalimantan Timur yang memaparkan Strategi Pembenahan TPA.
Di akhir kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah kali ini, seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota memberikan paparan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh wilayahnya masing-masing, mulai dari anggaran, sarana prasarana, mekanisme,hingga inovasi dalam pengelolaan dan penanganan sampah.
Menjadi rangkaian acara Rakor Pengelolaan Sampah dengan melakukan Kunjungan ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, Pusat Daur Ulang Sampah ITF Daksa dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST 1) di IKN (16/5/25).
TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Manggar di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikenal sebagai contoh pengelolaan sampah yang baik di Indonesia. TPA ini memiliki fasilitas modern dan berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah, seperti pemanfaatan gas metana untuk energi alternatif. TPA Manggar memiliki fasilitas modern untuk pengolahan sampah, termasuk area sanitary landfill yang terstruktur.
Pusat daur ulang sampah ITF (Intermediate Treatment Facility) di Daksa, Balikpapan, adalah fasilitas yang berperan penting dalam pengelolaan sampah organik, khususnya sampah dari Kelurahan Gunung Bahagia. ITF ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 10 ton sampah per hari dan menghasilkan pupuk kompos sebagai produk akhirnya.
TPST 1 ini dapat menghasilkan pengolahan sampah berupa energi, tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan, sebesar 60% sampah yang ditimbulkan harus di daur ulang, sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengelolaan minimum. Tak hanya itu, adanya TPST 1 ini tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan (net zero emission) dan memiliki residu dari pengolahan minimum.
Leave a Reply