Samarinda – Hadir secara langsung, Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Aji Wijaya Effendie mengikuti jalannya kegiatan Validasi Dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta berbasis OSS-RBA yang dilaksanakan di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (11/01).
Diterima oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dan Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, pertemuan kali ini menindaklanjuti surat Bupati Kutai Timur Nomor : 660/1872/100.14 tertanggal 17 November 2021 perihal permohonan Validasi Dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sangatta Berbasis OSS-RBA.
Dipaparkan pada rapat, dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi SPARKLING Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 27 Desember 2021 dan telah melengkapi persyaratan adminstrasi hingga penetapan jadwal pembahasan validasi pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengacu pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, kemudian pasal 19 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Serta PP No 46 tahun 2016 dan PermenLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi. Validasi dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim sesuai SK Gubernur Kaltim No. 660.2/K.541/2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim.
Pada kesempatan ini dipaparkan pula bahwa Tim Pokja KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Sangatta OSS-RBA telah mengidentifikasi isu berupa 46 isu PB, 26 isu PB Strategis, dan 11 isu PB Prioritas. Sehingga diperoleh 13 KRP yang memiliki dampak pada lingkungan dan 9 KRP Prioritas yang direkomendasikan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply