Samarinda – Dilaksanakan secara daring dan luring, menindaklanjuti surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau perihal Permohonan Persetujuan Dokumen Wilayah Perkotaan Tanjung Redeb Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan melaksanakan kegiatan Validasi Dokumen KLHS RDTR WP Tanjung Redeb Barat.
Dipaparkan pada rapat, dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi SPARKLING Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 April 2022 dan telah melengkapi persyaratan adminstrasi hingga penetapan jadwal pembahasan validasi pada tanggal 13 April 2022..
Mengacu pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, kemudian pasal 19 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Serta PP No 46 tahun 2016 dan PermenLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi. Validasi dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim sesuai SK Gubernur Kaltim No. 660.2/K.541/2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim.
Pada kesempatan ini dipaparkan pula bahwa Tim Pokja KLHS RDTR OSS WP Tanjung Redeb Barat telah mengidentifikasi isu berupa 19 Isu PB yang dilakukan penapisan menghasilkan 6 Isu PB Strategis, hingga menjadi 6 prioritas yaitu;
- Perlindungan dan pengembalian fungsi sempadan sungai
- Penanganan sedimentasi dan pencegahan banjir
- Alih fungsi lahan pertanian
- Optimalisasi potensi ekonomi dan pariwisata wilayah
- Pengembangan bandar udara Kalimarau untuk mendukung KSPN dan IKN, serta
- Penurunan kualitas dan mutu air sungai permukaan KRP Prioritas yang direkomendasikan
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply