Validasi KLHS RDTR Perkotaan Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2022-2042

By Dinas Lingkungan Hidup 12/21/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – Dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu Solman S.Hut, M.Si, dilaksanakan kegiatan Validasi KLHS RDTR Perkotaan Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2022-2042.

 

Dipimpin oleh Plh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Chamidin, dinyatakan bahwa dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi sistem pelayanan elektronik perlindungan dan pengelolaan lingkungan (sparkling) dinas lingkungan hidup prov. kaltim untuk kabupaten kutai barat pada tanggal 13 desember 2022 dan telah melengkapi persyaratan administrasi hingga penetapan jadwal pembahasan validasi tanggal 20 Desember 2022.

 

Dipaparkan pada rapat Tim Pokja KLHS RDTR Perkotaan Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu telah mengidentifikasi 6 (enam) isu PB Proritas di Wilayah Perkotaan Ujoh Bilang, yaitu alih fungsi lahan, bencana alam, system persampahan, kemiskiman, insfrastruktur, serta perumahan dan pemukiman.

 

Dengan KRP berdampak terhadap lingkungan hidup sebanyak 6 (enam) KRP yang terdiri dari 3 (tiga) KRP Perwujudan Rencana Struktur Ruang dan 3 (tiga) KRP Perwujudan Rencana Pola Ruang serta 6 (enam) perbaikan rekomendasi pada KRP.

 

Ditemui setelah berlangsungnya rapat, Sub Koordinator Inventaris RPPLH dan KLHS Wima Kania Febrina mengatakan bahwa  banyak saran masukan dari tim validasi KLHS RTRW/RDTR Provinsi Kalimantan Timur yg terdiri dari akademisi dan tenaga ahli KLHS, Pokja dari OPD terkait, kementerian terkait dan DLH Prov.Kaltim, yang harus diperhatikan oleh tim penyusun KLHS RDTR Ujoh Bilang sebagai perbaikan untuk menghasilkan dokumen yang baik dan benar.

 

(Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *