SAMARINDA – Dalam 2 hari yang berbeda, Rabu(25/08) dan Kamis (26/08) Dinas Lingkungan Hidup melanjutkan kegiatan Validasi KLHS Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan yang menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kutai Timur nomor: 1147/050/B.2/8/2021 tanggal 05 Agustus 2021 perihal permohonan validasi KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 dan surat Sekretariat Daerah nomor: 660/215/DLH-TU/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 perihal permohonan validasi KLHS RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2021-2026 ini dilaksanakan secara daring serta dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Bapak E.A. Rafiddin Rizal.
Kegiatan ini, seperti diungkapkan oleh Rizal, dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dimana, menurut beliau, KLHS-RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
Dikatakan pula oleh beliau bahwa kegiatan validasi KLHS dilakukan oleh Gubernur dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang yang membidangi sesuai pasal 30 peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, seperti yang sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur saat ini.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply