Samarinda – PT. Persada Karya Sawit (PT. PKS) merupakan salah satu perusahaan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) yang telah memiliki 3 KBLI mencakup kegiatan berupa Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit / Crude Palm Oil, Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit / Crude Palm Kernel Oil, dan Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Pada kesempatan sebelumnya, PT. PKS melalui surat tertanggal 23 Desember 2021 mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Untuk Pemenuhan Baku Emisi, dan Persetujuan Teknis Untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi surat permohonan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi menyelenggarakan Validasi Penilaian Substansi Data Pada Dokumen Standar Teknis / Persetujuan Teknis PT. Persada Karya Sawit (17/01).
Pada pemaparan yang diberikan, dalam menjalankan kegiatannya PT. PKS akan mengelola kegiata agroindustri dengan menggunakan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas, dengan kegiatan utamanya adalah pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit Crude Plam Oil (CPO) dan Kernel serta Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) menjadi minyak inti kelapa sawit Crude Plam Kernel Oil (CPKO) dan Palm Kernel Expeller (PKE).
Yang mana jika sudah beroperasi, TBS yang diolah akan menghasilkan limbah cair, maka dalam hal ini PT. Persada Karya Sawit melakukan upaya-upaya pengolahan limbah cair terbaik untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan salah satu upaya penanganan limbah cairnya adalah dengan Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Ke Tanah.
Selanjutnya, pada operasional kegiatan PT. Persada Karya Sawit dibutuhkan beberapafasilitas pendukung yang salah satunya ialah perumahan karyawan yang dapat memberikan dampak negatif terhadap komponen lingkungan hidup berupa timbulnya pencemaran lingkungan di pemukiman karyawan, diantaranya adalah pencemaran air limbah domestik dari kegiatan sehari-hari karyawan PT. PKS ini yang akan menghasilkan limbah domestik, yaitu limbah yang berasal dari aktivitas sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air limbah domestik yang dihasilkan oleh perumahan karyawan PT. PKS yang rencananya akan dibuang ke badan air permukaan setelah dilakukan pengelolaan.
Dan kemudian dilanjutkan pula pemaparan oleh PT.PKS, bahwa dalam melaksanakan kegiatannya tentunya akan menghasilkan emisi yang dikatakan oleh PT.PKS bahwa telah dilakukan upaya-upaya pengelolaan emisi untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.
Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Rizal mengatakan mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajiba AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Tenis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Untuk itu, lanjut beliau, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui rapat hari ini wajib memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh PT. PKS ini tidak melewati baku mutu yang telah disyaratkan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply