Samarinda – Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatannya, dunia usaha atau dalam hal ini perusahaan mempunyai kewajiban dalam menjaga batas pencemaran yang dihasilkan.
Dalam hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Verifikasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen persetujuan teknis untuk enam perusahaan,
“Penilaian hari ini kita lakukan untuk enam perusahaan, PT. Anugerah Bersinar Cemerlang, PT. Anggana Berkah Sukses, PT. Anugerah Kemilau Indonesia, PT. Anggana Kuarsa Mandiri, PT.Anugerah Pasir Kaltim, dan PT. Boss Kumala Sakti” Ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi (29/08).
Dikatakan oleh Zaratursta Rahmi, sebagian besar sumber emisi berasal dari kegiatan proses produksi dan fasilitas-fasilitas penunjangnya.
“Yang mana biasanya berasal dari pembangkit listrik tenaga diesel berupa genset” ujar Ami, sapaan beliau.
Genset (generator set) merupakan perangkat yang terdiri dari pembangkit listrik atau yang sering disebut dengan generator dengan mesin penggerak yang disususn menjadi satu kesatuan untuk menghasilkan tenaga listrik dengan besaran tertentu.
“Penggunaan genset ini yang menimbulkan potensi emisi dari sumber tidak bergerak” lanjut beliau.
Dipaparkan oleh beliau bahwa baku mutu emisi yang menjadi rujukan emisi yang dihasilkan oleh genset adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam.
“Dan acuan baku mutu udara ambien yang digunakan ialah Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” pungkas Ami.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply