SAMARINDA – Penyusunan Rencana Perlindungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi dan Kabupaten/Kota diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pelaksanaan penyusunan RPPLH-nya dimanatkan dalam ketentuan pasal 12 Ayat (2) Huruf E dan lampiran pada Angka I Huruf K Baris ke 1 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dokumen RPPLH merupakan rujukan dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu 30 tahun, yang digunakan dalam penyusunan RTRW, RPJM, RPJP dan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut, dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 9 Februari 2022 perihal Permohonan Verifikasi Dokumen RPPLH Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal melaksanakan Verifikasi RPPLH Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2051.
Dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara beserta jajaran Kepala Bidangnya, dipaparkan pada rapat oleh Rizal bahwa mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyusunan RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa verifikasi RPPLH Kabupaten/Kota yang berada diluar Ibu Kota Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang berwenang yang ditunjuk.
Dalam hal ini, penunjukan tersebut mengacu pada SK Gubernur Kaltim tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala DinasLingkungan Hidup Provinsi dan juga SK Gubernur Kaltim tentang Pembentukan Tim Verifikasi RPPLH tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada kesempatan ini, kegiatan verifikasi berjalan dengan lancar dan mendapatkan tanggapan yang baik demi menghasilkan dokumen yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply