Monthly Archives: Desember 2020

Kunjungan dan Verifikasi Rencana Pembangunan Taman KEHATI di Konsesi PT.GAS (General Aura Semari) di Kabupaten Berau

Category : Uncategorized

BERAU – Keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pembentukan Taman KEHATI ditunjukkan dengan langkah Kerjasama Pemerintah dalam hal ini DLH Provinsi Kalimantan Timur dan DLHK Kabupaten Berau serta PT. General Aura Semari (GAS).

 

Menindaklanjuti kunjungan “Study Tiru” Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ke Taman Kehati Wonosadi Yogyakarta yang telah dilakukan sebelumnya, Kepala Dinas, Rafiddin Rizal bergerak cepat memimpin tim pembentukan Taman Kehati yang terdiri dari tim DLH Provinsi Kalimantan Timur dan DLHK Kabupaten Berau, serta Bambang Nooryanto Kepala Seksi Taman Kehati dan Karst KLHK mengunjungi lokasi rencana Pembentukan Taman Kehati yang berada pada areal Konservasi Multifungsi konsesi PT. GAS di wilayah Merapun, Kabupaten Berau (16/20).

 

Pada rencana pembangunan Taman Kehati ini, Dinas Lingkungan Hidup menggandeng PT.GAS selaku pemilik konsesi yang sebelumnya telah memiliki area High Conservation Value (HCV) seluas 627 Ha untuk diproyeksikan menjadi Taman Kehati. Dimana untuk melaksanakan kegiatan ini disambut dengan sangat antusias oleh manajemen PT.GAS yang diwaliki oleh Karina Sembiring selaku Senior Estate Manager.

 

PT.GAS merupakan salah satu anak perusahaan pada group Triputra Agro Persada yang memiliki ijin pembangunan Kebun Kelapa Sawit berupa SK Bupati nomor 474 Tahun 2013 dengan luas areal 2.990 Ha dan luas efektif 2.660,  yang secara administratif berada di area Konservasi Multifungsi Mayong  Desa Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

 

Pada kunjungan kali ini, dipandu oleh DR. Yaya Rayadi dari Ecositrop tim menelusuri jalur tracking sepanjang 3 km yang telah dilengkapi dengan 5 titik fasilitas shelter atau tempat peristirahatan serta papan informasi yang menunjukkan potensi keanekaragaman hayati flora dan fauna di sekitar lokasi.

 

Di sekitar jalur tracking, tim dapat menemukan bukti-bukti keberadaan satwa liar secara langsung, diantaranya keberadaan sarang Orang Utan, bekas cakaran beruang madu yang masih baru, serta beberapa jenis burung. Selain itu, potensi pohon-pohon besar asli Kalimantan yang berdiameter lebih dari 1 meter juga dapat dijumpai disepanjang jalur tracking.

 

Berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan bersama dengan tim Ecositrop, telah berhasi diidentifikasi sekitar 500 tumbuhan dengan variasi jenis 149 tanaman yang didominasi oleh tumbuhan Ulin, Meranti Merah, Mahang dan Tapos.

 

Ditemui di akhir jalur tracking, Bambang Nooryanto mengatakan bahwa areal konservasi ini tepat untuk dijadikan sebagai Taman Kehati dikarenakan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwanya, beliau juga mengapresiasi semangat PT.GAS atas kepedulian terhadap lingkungan hidup.

 

Hal senada pun disampaikan oleh Rizal, Dinas Lingkungan Hidup sangat mendukung pembentukan Taman Kehati ini, dan ditekankan oleh beliau bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur siap mendampingi dan memfasilitasi terbentuknya Taman Kehati yang pertama di Kalimantan Timur dan terluas di Indonesia yang pernah ada.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


4 Perusahaan di Kalimantan Timur Mendapatkan Peringkat Emas Pada Anugrah PROPER 2020

Category : Uncategorized

JAKARTA – Dalam masa pandemi Covid-19 ini KLHK tetap melakukan penilaian ketaatan dunia usaha terhadap peraturan perundangan PLH pada 2.038 perusahaan di seluruh wilayah Indonesia melalui SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik) KLHK.

Pada penganugerahan penghargaan peringkat Emas yang diserahkan langsung oleh Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK RI di Jakarta dan disiarkan langsung secara daring melalui Zoom dan Youtube (14/12), dari 32 perusahaan yg mendapatkan peringkat Emas terdapat 4 (empat) perusahaan di Kalimantan Timur yang mendapatkan peringkat tersebut yaitu PT. Badak NGL, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Kaltim Prima Coal, dan PT. Kideco.

Selain penerima peringkat emas tersebut, di akhir acara juga dibacakan penghargaan peringkat Hijau sebanyak 125 perusahaan, dimana 17 perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur yg mendapatkan peringkat hijau dari 41 perusahaan yg diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan peringkat tersebut.

Aspek utama penilaian ketaatan dunia usaha terhadap Peraturan Perundangan PLH Tahun 2020 ini yaitu Dokumen Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, serta Kerusakan Lahan (khusus perusahaan pertambangan). Dan untuk Tahun 2020 ini dengan menambahkan kriteria sensitivitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat sebagaimana ditegaskan juga oleh Bapak Wakil Presiden RI dalam sambutannya.

Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan hasil kerja dan keputusan Dewan Pertimbangan Proper dari tahun ke tahun juga dapat diperoleh pemetaan kepemimpinan perusahaan. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan memberikan penghargaan kepada pimpinan perusahaan yang memenuhi kriteria Green Leadership.

Pada kesempatan yang baik ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur Ir. E.A. Rafiddin Rizal, ST, M.Si menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada peserta Proper 2020 khususnya di Kalimantan Timur yang telah mendapatkan peringkat Emas dan Hijau. Hal ini menunjukkan tingkat kepedulian yg sangat tinggi dari perusahaan di Kalimantan Timur terhadap pengelolaan lingkungannya.  Sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan ini akan menjadi benchmark perusahaan lain dalam pengelolaan lingkungan hidup

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penilaian Dokumen Adendum Pembangunan Jembatan Teluk Balikpapan

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Prov. Kaltim  cq. Bidang Bina Marga berencana melakukan perubahan pembangunan trase jalan akses Jembatan Pulau Balang Sisi Kota Balikpapan.

Untuk itu, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan secara daring Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Adensum Andal dan RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau kegiatan pembangunan jembatan Teluk Balikpapan dan jalan penghubung terkait perubahan pembangunan jalan penghubung sisi balikpapan oleh dinas pekerjaan umum.

Dengan perubahan rencana pembangunan sebagai berikut :

Dipaparkan dalam rapat, untuk dapat melaksanakan perubahan tersebut, maka DPUPR & PERA Prov. Kaltim telah memiliki perizinan berupa AMDAL Tahun 2007 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 660.1/K.237/2007 Tanggal 4 Mei 2007, kemudian AMDAL TAMBAHAN Tahun 2012 Surat  Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 660.2/K.320/2012 Tanggal 16 April 2012, dan juga.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 503/614/LINGK/DPMPTSP/IV/ 2018 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 503/615/ LINGK/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jembatan teluk Balikpapan dan Jalan Penghubung (Pembangunan Jalan Akses Jembatan Pulau Balang) Terkait Perubahan Panjang Jalan dari ± 32,550 kilometer menjadi ± 37,360 kilometer di Kel. Kariangau Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan dan Kelurahan Riko dan Kelurahan Pantai Lango Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim.

Berdasarkan pemaparan diatas, maka dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Komisi Penilai AMDAL Prov. Kaltim menyampaikan bahwa

Pertama, A.Sesuai pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan dengan pemrakarsa badan/instansi Pemerintah termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya diluar sistem Online Single Submission (OSS).

Kedua, mengacu pada pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012  tentang Izin Lingkungan dan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.23 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Ketiga, mengacu pada pasal 4 ayat (3) huruf c angka  3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018, perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud memenuhi kriteria perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan.

Keempat, mengacu pada pasal 6 ayat (5) huruf (a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018 disebutkan bahwa dalam hal perubahan kegiatan termasuk dalam kriteria perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Kelima, mengacu pada pasal 7 ayat (1)  huruf b dan ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018, rencana perubahan kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim tersebut memenuhi kriteria sebagai rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi

Dan keenam, sesuai lampiran III Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, perubahan usaha dan/atau kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim diindikasikan dapat menyebabkan perubahan dampak penting hipotetik (DPH) yang sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya, baik perubahan besaran maupun sifat penting dampak, sehingga dari rencana perubahan kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim wajib menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


FGD Penyusunan KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 SAMARINDA – Dilakukan secara daring, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Kamis Tanggal 30 November 2020.

Dibuka oleh Kepala Dinas, Ir.E.A.Rafiddin Rizal,ST.,M.Si, kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan KLHS RTRW Provinsi Kalimantan Timur sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.1/K.387/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 – 2025  yang terdiri dari perwakilan instansi diantaranya Kepala Dinas PUPR Prov Kaltim,Dinas Lingkungan Hidup , Bappeda Prov Kaltim serta dibantu Tenaga Ahli Rara Sri Windu Astuti R, ST, MT, Dana Adikusuma, ST, M.Sc,  Andry Krisnaldi, ST, MT difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Prov Kaltim.

Dalam rapat ini, pembahasan mengacu kepada Dokumen KLHS Revisi RTRW  Provinsi Kalimantan Timur, dimana diharapkan pertemuan kali ini akan menghasilkan penyepakatan indikasi KRP yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan beserta analisis kajian 6 muatannya , penyusunan draft alternatif penyempurnaan KRP dan penyusunan draft rekomendasi serta persiapan untuk Konsultasi Publik II pada 1 Desember 2020 dalam mewujudkan penataan ruang yang aman , nyaman dan berkelanjutan.

(PPID DLH Prov. Kaltim)