SAMARINDA – “Sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam rangka Pemutusan Penularan COVID-19 melalui Penanganan Limbah Infeksius yang terhasilkan dari kegiatan penanganan covid-19 oleh fasyankes dan non fasyankes, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan koordinasi dan sosialisasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Fasyankes dan Non Fasyankes di 10 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur”
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Evaluasi Pencatatan dan Pelaporan Limbah Medis Covid Melalui Aplikasi Covid-19 Tracker yang diselenggarakan secara daring (03/09).
Diungkapkan oleh beliau, beberapa upaya telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
“Dimulai sejak 6 Agustus 2021, telah dilakukan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Covid 19, dilanjutkan pada 18 Agustus 2021 Sosialisasi Pencacatan dan Pelaporan Berkala Limbah Medis Covid-19 yang terkomputerisasi melalui Aplikasi Covid-19 Tracker, kemudian terakhir Evaluasi Pencatatan dan Pelaporan LIMEDCOV melalui Aplikasi Covid-19 Tracker, yang dilakukan pada hari ini” papar beliau.
Dari data pencatatan dan pelaporan LIMEDCOV Covid-19 Tracker Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Dari 145 akun yang terdaftar sebagai pengguna aplikasi, hanya 39 yang sudah melaporkan LIMEDCOV nya dan 106 belum melaporkan.
- Masih banyak terdapat fasyankes dan non fasyankes yang belum turut serta dalam penggunaan Aplikasi Covid-19 Tracker, baik itu berupa : Rumah Sakit Darurat, Tempat Isoman, Fasilitas Uji Deteksi Covid – 19 dan Tempat Vaksinasi.
- Terdapat 2 (dua) Kabupaten yang masih belum melaporkan Limbah Covid – 19, yaitu : Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahulu dikarenakan kendala jaringan internet.
- Pada Aplikasi ini sangat diperlukan peran dari Operator Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagai Instansi yang dapat memonitor dan mengevaluasi secara langsung pelaporan dari Timbulan Limbah Medis Covid – 19 pada masing-masing daerah, namun sampai saat ini masih terdapat 8 (delapan) Dinas Kesehatan dan 1 (satu) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota yang belum mendaftar sebagai operator Kabupaten/Kota.
Menurut Rizal, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih pada pertemuan kali ini.
Pertama, tersedianya data yang lengkap yang merupakan hasil inventarisasi fasyankes maupun non fasyankes yang menjadi penghasil Limbah Medis Covid – 19, dengan harapan secara keseluruhan penghasil Limbah Medis Covid – 19 yang ada di Provinsi Kaltim dapat terdaftar pada Aplikasi Covid – 19 Tracker ini.
Kedua, diperlukannya konsistensi dalam pengisian data dengan periode setiap minggu, menyesuaikan Aplikasi LIMEDCOV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan.
Dan ketiga, diperlukannya peran serta dari Operator Kabupaten/Kota dalam melakukan inventarisasi dan evaluasi pelaporan pada masing-masing daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Untuk itu, maka sangat diharapkan kerjasama baik itu antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Fasyankes dan Non Fasyankes agar bersama-sama saling koordinasi untuk dengan harapan nantinya dapat tersaji data Timbulan Limbah Medis Covid – 19 secara lengkap” ujar beliau.
“Dan nantinya data ini akan dijadikan landasan untuk menyusun kebijakan terkait dengan pengelolaan pengelolaan Limbah Medis Covid – 19 baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah” pungkasnya.
Hasil Rekapitulasi Sementara Pencatatan dan Pelaporan Berkala Limbah Medis Covid-19 (Posisi Sementara per 31 Agustus 2021)
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply