BALIKPAPAN – Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendorong kinerja dan ketaatan suatu usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam rangka tersebut, bertempat di Hotal Grand Jatra Balikpapan (07/02) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penilaian PROPER serta Peningkatan Kapasitas Tim Penilai PROPER yang dihadiri secara daring dan luring oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten dan perusahaan/dunia usaha yang bersinggungan dengan lingkungan hidup se-Kalimantan Timur.
Dibuka langsung oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, kegiatan Sosialisasi Mekanisme Proper Tahun 2021/2022 ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Proper Kalimantan Timur (Properda).
“Kegiatan hari pertama diikuti oleh Tim Penilai dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan pada hari kedua diikuti oleh usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kalimantan Timur sebanyak 265 peserta mencakup kegiatan Industri dan Jasa, Pertambangan Batubara, Pabrik Kelapa Sawit, HPH/HTI.
“Dengan harapan” lanjut beliau, “dengan diadakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta Proper dan Tim Penilai terhadap mekanisme, aspek dan kriteria penilaian kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Proper yang berlaku saat ini dan berbagai perubahan dalam implementasinya”.
Dikatakan pula oleh beliau bahwa Peraturan Gubernur Proper saat ini yaitu Pergub 01/2009 tentang Proper HPH/HTI/Perkebunan, Pergub 06/2012 tentang Proper Industri/Jasa dan Pergub 61/2015 tentang Proper Tambang Batubara. Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan (Januari-Mei Tahun 2022) skema penilaian hingga pemeringkatan akan dilaksanakan menggunakan dokumen penilaian mandiri (Self Assessment/SA) secara keseluruhan dan untuk penilaian dan pemeringkatan Hijau dan Emas akan diterapkan persyaratan dan ketentuan tertentu dalam prosesnya.
Lebih jauh beliau menyampaikan harapannya, “dengan diadakannya kegiatan ini, maka dapat memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada Peserta dan Tim Penilai dalam hal kegiatan PROPER sehingga kedepannya program ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup yang efektif, efisien dan tepat sasaran”.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply