Menu

Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) PT. Persada Karya Sawit

By Dinas Lingkungan Hidup 02/08/2022 No Comments 3 Min Read

 

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan didampingi Kasi Kajian Dampak Lingkungan M. Chamidin melaksanakan kegiatan Rapat Tim Unit Kerja Pemeriksa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) usaha dan/atau kegiatan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (CPO) dengan kapasitas 60 ton TBS/jam dan Pabrik Minyak Inti Kelapa Sawit (CPKO) dengan kapasitas 100 ton kernel/hari serta fasilitas penunjangnya atas nama PT.Persada Karya Sawit (PT.PKS).

 

Dengan deskripsi kegiatan berupa luas lahan terbangun ± 7,28 ha, penggunaan air untuk keperluan industri ± 13,89 liter/detik, data nilai investasi sebesar 434,5 Milyar , dan jumlah tenaga kerja 125 orang, maka mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka rencana usaha dan/atau kegiatan PT. PKS termasuk kategori industri besar.

 

Dipaparkan pada rapat, bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT.PKS telah memiliki beberapa perizinan berupa .Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0221010111283,  status PMDN dengan kode KBLI 10431(industri minyak mentah kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit), kemudian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No : P.014 / DPMPTSP/BID.IV.2/590/PKKPR/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luasan 298.000 m2 atau 29,8 ha, serta tiga (3) Persetujuan Teknis dari DLHK kabupaten Kutai Kartanegara berupa  Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi , Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.

 

Maka setelah menelaah pamaparan yang diberikan, Fahmi mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka;

 

Pertama, Berdasarkan Lampiran I huruf C Sektor Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka usaha dan/atau kegiatan dengan kode KBLI 10431 (industri minyak kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran 10 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha  atau penggunaan air baku mengikuti kriteria multisektor (50 liter/detik ≤ x < 250 liter/detik), termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL, maka dapat disimpulkan bahwa usaha dan/atau kegiatan PT. PKS yang mempunyai luas lahan terbangun ± 7,28 ha  dan penggunaan air baku untuk industri ± 13,89 liter/detik, maka  termasuk kategori jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian dan Sektor Perdagangan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 10431 (industri minyak mentah kelapa sawit) dan kode KBLI 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Ketiga, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Keempat, Berdasarkan pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dan memenuhi kriteria berupa ; tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kelima, berdasarkan pasal 88 ayat ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan DPLH dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, maka usaha dan/atau kegiatan PT. Persada karya Sawit wajib memiliki DPLH dengan kewenangan pemeriksaan berada pada DLH Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dan keenam, PT. PKS telah mendapatkan SK Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk segera menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Nomor SK. 660.2/K.03/2022 tanggal 12 Januari 2022 (terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 s/d 12 April 2022).

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *