BALIKPAPAN – Pembangunan di suatu wilayah dapat berdampak pada menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan hidup. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut undang-undang tersebut, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Dalam undang-undang tersebut juga dimandatkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyusun dokumen kajian yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan, yang pada tahapan perencanaan, pemerintah wajib menyusun informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)” Ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur E.A Rafiddin Rizal pada pembukaan kegiatan Pelatihan Geographic Information System (GIS) Dan Pengenalan Metode Penyusunan Jasa Lingkungan DDDT-LH yang dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 25 Februari 2022.
Dikatakan oleh beliau bahwa penilaian jasa ekosistem dapat dilakukan dengan berbagai metode. Secara khusus, pemanfaatan analisis spasial untuk menilai jasa ekosistem telah meningkat sejak dua dekade terakhir. Metode Simple Additive Weighted dengan menggunakan alat GIS telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015.
“Oleh karena itu, penerapan GIS untuk pengukuran jasa ekosistem merupakan pengetahuan penting bagi perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan” lanjut Rizal.
Sehubungan hal tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim melaksanakan Pelatihan GIS Tingkat Dasar dan Pengenalan Metode Penyusunan Peta Jasa Lingkungan DDDTLH dengan tujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai Sistem Informasi Geografi (SIG) bagi staf teknis OPD di lingkup Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang telah atau akan ditugaskan untuk mendukung pengelolaan informasi geospasial di lembaga tempat bertugas masing-masing
“Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pembekalan teknis dasar GIS, perolehan dan pengolahan citra serta Analisis Tutupan Lahan sampai dengan layout peta, serta pengenalan metode pembuatan peta indikasi jasa ekosistem dan peta status daya dukung jasa ekosistem di Kalimantan Timur, agar terwujudnya penyusunan dokumen perencanaan lingkungan terutama RPPLH di Kabupaten/Kota.” tuturnya pula.
Tidak lupa beliau memberikan apresiasinya kepada para pihak yang telah berpartisipasi dan berharap kegiatan ini akan memberikan manfaat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply