Samarinda – Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Dimana dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis pada suatu wilayah, bagaimana kondisi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut; bagaimana untuk mempertahankan kearifan lokal dan terserapnya aspirasi masyarakat dan perubahan iklim yang terjadi.
Penyusunan RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota diamanatkan dalam ketentuan pasal 9 dan pasal 10 Undang-Undang no.32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pelaksanaan penyusunannya diamanatkan dalam ketentuan pasal 12 ayat(2) huruf E dan lampiran pada angka I huruf K baris ke-1 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser perihal permohonan pemeriksaan dokumen RPPLH Kabupaten Paser, maka dipimpin oleh Sub Koordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS Wilma Kania Febrina, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Pembahasan Verifikasi RPPLH Kabupaten Paser Tahun 2021 – 2051 (30/08).
Yang mana tim verifikasi RPPLH Kab/Kota terdiri dari satuan kerja perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang terkait, UPT kementerian yang terkait serta Pejabat Pengawas dan Pelaksana Teknis, seperti diungkapkan oleh Wilma.
Dipaparkan oleh beliau, penyusunan RPPLH oleh pemerintahan merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan RPPLH sendiri juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumber daya.
Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Paser, rapat kali ini mendapatkan banyak saran masukan dan tanggapan dan diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang baik dan benar.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply