Samarinda – Dilaksanakan mulai dari tanggal 19 hingga 20 September 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi menggelar Rapat Teknis dan Rapat Komisi terkait Adensum Andal dan RKL RPL PT.Kaltim Industrial Estate.
Kaltim Industrial Estate (KIE) merupakan perusahaan kawasan industri yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri Kaltim Industrial Estate, mempunyai areal kawasan industri seluas ± 214 ha yang berlokasi di Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal ini PT. KIE berencana melakukan pengembangan kegiatan kawasan industri berupa kegiatan perubahan/penambahan pembangunan dan pengoperasian pabrik soda ash, KCL compactor, oleo kimia, operasional solar cell, operasional WTP, operasional tuks/dermaga KIE, operasional gudang bahan baku, produk pupuk, dan gudang bahan lainnya.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT. KIE telah memiliki beberapa perizinan berupa ;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120215282866 tertanggal 26 Desember 2018 dengan Kode KBLI : 68130 – Kawasan Industri dan status penanaman modal : PMDN.
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/0057/LINGK/DPMPTSP/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Spesifikasi Teknik yang Mempengaruhi Lingkungan, Perubahan Sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang Berpengaruh Terhadap Lingkungan Hidup, Perubahan Peningkatan Kapasitas Produksi (Penyesuaian), dan Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Kawasan Industri PT. KIE Seluas ± 214 Ha Berlokasi Di Kelurahan Guntung Dan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Prov. Kaltim Nomor : 503/2135/LINGK/BPPMD-PTSP/XI/2016 Tanggal : 3 Nopember 2016 tentang Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut kepada PT. KIE.
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang Nomor : 36 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 PT. KIE.
Dan surat Kepala Dinas LIngkungan HIdup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2052/B.III.2/DLH/2022 tanggal 5 September 2022 perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Untuk Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Penilai Amdal Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, maka ‘
Pertama berdasarkan Ketentuan Peralihan pasal 527 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Izin Lingkungan, Izin PPLH, dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP dimaksud, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha.
Kedua, mengacu pada pasal 100 ayat (1) s/d. ayat (5) PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Pengelola Kawasan yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan, melakukan penggabungan dan penyesuaian Persetujuan Lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan pada Persetujuan Lingkungan Kawasan.
Bahwa Pengelola kawasan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan, jika terdapat penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan Kawasan, penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan Kawasan, perubahan kegiatan pada usaha dan/atau kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi dan/atau perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Bahwa perubahan yang memenuhi kriteria penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan kawasan dilakukan melalui perubahan dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) huruf (a) PP 22 tahun 2021.
Bahwa perubahan yang memenuhi kriteria penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan Kawasan, perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi dan/atau perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, dilakukan melalui perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf (j) PP 22 tahun 2021.
Ketiga, mengacu pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan Kawasan, penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan kawasan, perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi dan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, maka dilakukan melalui perubahan persetujuan lingkungan dengan disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.
Keempat, berdasarkan pasal 91 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru dilakukan melalui perubahan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru atau penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.
Kelima, mengacu Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KIE memenuhi kriteria berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak penting hipotetik (DPH) sebelumnya dan/atau berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
Oleh karena itu, dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang disusun adalah adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dengan format/sistematika penyusunan mengacu Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021.
Keenam, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI : 68130 – Kawasan Industri dengan lokasi di 1 (satu) kabupaten/kota, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Bupati/Walikota.
Dan ketujuh, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut. Oleh karena itu, penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/ atau kegiatan PT. KIE merupakan kewenangan Gubernur.
Sehingga dari rencana usaha dan/atau kegiatan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. KIE Wajib Menyusun Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dengan penilaiannya merupakan kewenangan Gubernur dalam Hal Ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply