Samarinda – PT. Berlian Biduk Jaya merupakan perusahaan yang berencana melakukan penambangan batu gamping di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan memenuhi kebutuhan sendiri dalam pembangunan atau pembuatan atau sebagai bahan pondasi dan pengerasan jalan di wilayah Kabupaten Berau dan sekitarnya dan juga tidak lepas dari memenuhi kebutuhan pasar.
Dalam hal ini, PT. Berlian Biduk Jaya bertujuan mengolah batugamping keluaran tambang (Run Of Mine, ROM) di Batugamping Processing Plant menjadi produk yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan sebagai bahan pondasi jalan atau untuk perkerasan jalan, serta sebagian disesuaikan dengan kebutuhan pasar tersebut, yang tentu saja akan menghasilkan air limbah
Untuk itu, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Zaratustra Rahmi, Jumat (06/01) dilaksanakan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air PT. Berlian BIduk Jaya.
Dipaparkan pada rapat, kajian teknis pembuangan air limbah yang dibuang ke badan air pemukaan oleh PT. Berlian Biduk Jaya ini berfokus pada kegiatan utama yang berupa yaitu kegiatan penambangan batugamping yang menghasilkan limbah dari limpasan air hujan ke pit penambangan, dan penunjang.yaitu mess, kantor, bengkel, kantin, musholla, klinik, gudang, serta pos pengamanan yang menghasilkan limbah domestik.
Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Zaratustra Rahmi menyatakan bahwa mengacu pada pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian substansi pada yang diajukan pada rapat ini, dinyatakan bahwa dokumen sudah lengkap namun masih kurang sesuai. Hal ini dikarenakan baku mutu air limbah dari kegiatan penambangan batu gamping masih belum ditetapkan baku mutunya.
Untuk itu, PT. Berlian Biduk Jaya diminta untuk memperbaiki kembali dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat (2) dan Lampiran XLVII.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply