Penilaian Subtansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut dan Pembuangan Emisi PT. Dahana

By Dinas Lingkungan Hidup 04/11/2023 No Comments 1 Min Read
Samarinda –  PT Dahana merupakan perusahaan yang berencana melakukan kegiatan Produksi Amonium Nitrat dengan kapasitas produksi sebesar 75.000 Ton/tahun dan berlokasi di Area Tursina Kawasan Industri PT Kaltim Industrial Estate Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dengan Nomor Induk Berusaha 8120009961206 dan KBLI 20292 (Industri bahan peledak). Berkaitan dengan hal tersebut, PT. Dahana mengajukan Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai syarat penerbitan Persetujuan Lingkungan. Pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Zaratustra Rahmi, dikatakan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi ke udara ambien wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Sumber air limbah proses utama dari pabrik, steam system dan utilitas akan dialirkan ke IPAL Kawasan yaitu IPAL PT. Kaltim Industrial Estate. Sedangkan air limbah dari kegaitan pendukung yaitu air limbah blowdown cooling tower dan air limbah domestic yang akan dibuang langsung ke laut. Air limbah blowdown cooling tower berasal dari regenerasi air yang sudah jenuh pada Menara pendingin dengan tujuan adalah menjaga kualitas air pendingin tetap baik dan berfungsi maksimum sehingga tidak berdampak pada proses pabrik. Untuk air limbah domestik berasal dari aktivitas domestik (kantor, toilet, mushola) yang akan dikelola dengan Septic tank sebelum dialirkan ke drainase menuju laut. Drainase yang digunakan merupakan peruntukan khusus untuk Kawasan Industri KIE dan bukan drainase untuk peruntukan pertanian, perikanan, masyarakat dan sebagainya. Terkait dengan Rencana pembuangan emisi, sumber utama adalah pabrik Asam Nitrat, Pabrik Amonium Nitrat dan unit Pengantongan dan sumber pendukung yaitu genset. Referensi parameter pengelolaan emisi mengacu pada Permen LHK P.17/MenLHK/Setjen/kum.1/4/2019 tentang baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan industry pupuk dan industry ammonium nitrat. Berdasarkan hasil penilaian substansi rencana pembuangan air limbah ke laut dan pembuangan emisi, maka perlu beberapa penambahan data guna melengkapi informasi untuk penerbitan persetujuan teknis (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *