Menu

Uji Kompetensi Penanggung Jawab dan Operator Air Limbah, Pengambil Contoh Uji Air Limbah, serta Pengendalian Pencemaran udara dan Limbah B3 PT. Multi Harapan Utama

By Dinas Lingkungan Hidup 04/13/2023 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Bekerjasama dengan Forum Kepala Teknik Tambang Kalimantan Timur dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik  Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Pengambil Contoh Uji Air Limbah (PCUA), serta Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) bertempat di Hotel Aston Samarinda, Kamis, 13 April 2023.

Mewakili Kepala Dinas, membuka kegiatan kali ini, Kepala Bidang Penaatan dn Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rudiansyah mengatakan bahwa kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai lembaga pemerintah, serta  Mozura Borneo Konsultan dan PT. Multi Harapan Utama sebagai lembaga non pemerintah, dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) sebagai Lembaga yang akan melaksanakan Uji Kompetensi ini.

Secara garis besar, dikatakan oleh rudi bahwa kompetensi ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal ini diperlukan karena mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) yang diatur didalam PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Dalam rangka Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air. PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3.

Oleh karena itu, Rudi berujar bahwa pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *