Samarinda – PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Perhubungan yang mengelola operasional Pelabuhan Penajam (Pelabuhan Penyebarangan Penajam-Balikpapan) di Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam hal ini, Senin 19 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat tim unit kerja pemeriksa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) usaha dan atau kegiatan Pelabuhan Penajam oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dipaparkan pada rapat, Pelabuhan Penajam yang telah beroperasi sejak tahun 1993 ini merupakan bagian dari Pelabuhan Balikpapan karena masuk di dalam draft Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Balikpapan yang mana sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Pelabuhan Balikapan merupakan Pelabuhan Utama.
Pelabuhan ini memiliki dua dermaga tipe Moveable Bridge dengan luas lahan terbangun 6.029,0 m2 yang mencakup beberapa fasilitas berupa tapak bangunan terdiri dari ruang tunggu, kantor, food court, toilet, rumah genset, gudang, kantor polisi pelabuhan, pos tiket, serta area terbuka yang terdiri dari area tunggu kendaraan, jalan lingkungan, area IPAL, parkir kendaraan pengunjung, serta area terbuka lainnya.
Untuk dapat melaksanakan kegatan ini, PT. ASDP telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP) Nomor : C.410 / AP003 / 02PD/93 tertanggal 8 November 1993 dari Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia terhitung sejak ditetapkan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
Kemudian, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : BXXV-1086/AL58 tanggal 18 Maret 2002 dari Dirjen Perhubungan Laut , yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia terhitung sejak ditetapkan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : 0220205300738 dengan status PMDN dan kode KBLI 50114- Aktivitas Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.
Serta Surat Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/194/B.I.2/DLH/2023 Tanggal 24 Januari 2022 Perihal : Arahan Dokumen Lingkungan Kegiatan Operasional Pelabuhan Penajam.
Mendengar dan menelaah seluruh pemaparan yang diberikan, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku maka;
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf B Sektor Perhubungan dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah :
- Kegiatan pembangunan pelabuhan penyeberangan (kode KBLI 52223) dengan fasilitas dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile dengan panjang < 400 m atau luas dermaga < 10.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.
- Kegiatan konstruksi bangunan, mengacu besaran multisektor yaitu 5 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha dan/atau 10.000 m2 > luas bangunan ≥ 5.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.
- Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Operasional Pelabuhan Penajam dengan panjang dermaga I ± 216 m (terdiri dari panjang trestle ± 128 m, panjang MB ± 20,5 m, dan panjang dolphin ± 67,5 m) dan panjang dermaga II ± 312,5 m (terdiri dari panjang trestle ± 224,5 m, panjang MB ± 20,5 m, dan panjang dolphin ± 67,5 m) dan luas lahan terbangun 10.991 m2 dan luas bangunan terbangun seluas 546,6 m2 termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 50114 (Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang) dengan parameter lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi dan kode KBLI 52223 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan) dengan lingkup operasional antar kabupaten kota dalam provinsi, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.
Ketiga, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Keempat, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Kelima, berdasarkan pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dan memenuhi kriteria :
- tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Keenam, berdasarkan Pasal 508 ayat (1) huruf b dan Pasal 511 ayat (3) huruf g PP Nomor 22 Tahun 2021, maka bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan tanpa memiliki dokumen lingkungan dapat diterapkan pemberian sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan kewajiban menyusun DELH atau DPLH.
Dan ketujuh, berdasarkan pasal 87 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan DPLH yang telah disusun kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply