Balikpapan – Amanat terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tertuang dalam sejumlah pasal pada Undang-Undang 32 tahun 2009, yang salah satunya pada Pasal 12 yang menyebutkan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Atas landasan tersebut, Kamis 26 Oktober 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Pembangunan / Pengembangan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) sebagai falisitasi dalam penentuan dan penetapan D3TLH Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Dihadiri oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur dan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, konsep D3TLH secara garis besar bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penyediaan dari sisi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh manusia dan kegiatan ekonomi.
Dikatakan Rizal pada sambutannya, Provinsi Kalimantan Timur telah sejak lama mempersiapkan beberapa kajian terkait bagaimana agar lingkungan hidup di Kalimantan Timur bisa terjaga dengan baik.
Diceritakan oleh beliau, persiapan tersebut dimulai dari tahun 2010, dimana Kalimantan Timur memulainya dengan program Kaltim Green serta penerbitan berbagai kebijakan dan peraturan tentang lingkungan hidup.
Dilanjutkan oleh beliau, untuk tahun 2023 hingga 2024 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga akan melakukan adendum terhadap Perda 1 tahun 2014 dan Perda 2 tahun 2011. Dimana adendum ini dimaksudkan sebagai update terhadap kedua Peraturan Daerah tersebut.
Dengan menghadirkan 3 narasumber, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Balikpapan Arizal Rahman, Perencana Ahli Madya Dirjen PDLKWS KLHK RI Dini Maryani, Akademisi Universitas Mulawarman Yohanes Budi Sulistioadi, dan dimoderatori oleh Kasubid Fasilitasi Integrasi P3E Kalimantan Saiful Anwar, kegatan ini diharapkan dapat memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan digunakan sebagai referensi untuk mencapai target pembangunan dan terus memastikan isu pembangunan berkelanjutan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply