Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim menggelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan serta stake holders diantara Dishub Kota Balikpapan, Satlantas Kota Balikpapan, Dealer Toyota, Daihatsu, Isuzu kemudian Mahasiswa Poltek Balikpapan serta dukungan dari PT. Kaltim Daya Mandiri (KDM), Bertempat di Halaman Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Balikpapan, Senin (13/05/2024).
Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Pbeeringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang bertepatan pada tanggal 5 Juni 2024.
“Kedepannya kami pandang perlu untuk kegiatan uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan STNK yang paling tidak dimulai dari kendaraan dinas, sebagai contoh kepada masyarakat” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd.
Uji emisi dilakukan dalam rangka pengendalian pencemaran udara perkotaan dari sektor transportasi yang timbul akibat pembakaran dari kendaraan. Parameter yang diuji yaitu Carbonmonoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk Kendaraan berbahan bakar gasoline dan Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar diesel berdasarkan lampiran I Permen LH Nomor 08 Tahun 2023 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Kendaraan berbahan bakar gasoline dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter karbonmonoksida (CO) harus di bawah 4,5% dan hidrokarbon (HC) 1200 ppm, sedangkan tahun pembuatan ≥ 2007, CO harus di bawah 1,5% dan HC 200 ppm. Untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun pembuatan < 2010, parameter opasitas harus di bawah 70% dan tahun pembuatan ≥ 2010 parameter opasitasnya harus dibawah 40%.
Kegiatan uji emisi dimulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 15.30 WITA target jumlah kendaraan 650 (enam ratus lima puluh) dengan realiasi 682 (enam ratus delapan puluh dua) yang terdiri dari kendaraan berbahan bakar gasoline sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) unit, dan 162 (seratus enam puluh dua) unit kendaraan berbakar diesel.
Jumlah kendaraan yang lulus uji kendaraan berbahan bakar gasoline sebanyak 494 (empat ratus sembilan puluh empat) unit, untuk kendaraan bahan bakar diesel 145 (seratus empat puluh lima) unit. Sedangkan kendaraan yang tidak lulus uji, untuk kendaraan berbahan bakar gasoline sebanyak 26 (dua puluh enam) unit, untuk kendaraan bakar diesel 17 (tujuh belas) unit. Total jumlah yang lulus uji 639 (enam ratus tiga puluh sembilan) unit kendaraan (93.70 %) dan tidak lulus uji 43 (empat puluh tiga) unit kendaraan (63.30 %).
(PPID DLH. Prov Kaltim)
Leave a Reply