Menu

Andal & RKL RPL Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Jalan Ringroad 1

By Dinas Lingkungan Hidup 11/22/2022 No Comments 2 Min Read

 

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Ringroad I Samarinda (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta) sepanjang + 8.550 meter dengan lokasi  di Kelurahan Loa Buah, Loa Bakung dan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Setelah pada hari sebelumnya dilaksanakan rapat teknis yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, Selasa (22/11) kegiatan dilanjutkan dengan rapat anggota komisi penilai Andal dan RKL RPL Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Jalan Ringroad 1 Samarinda.

 

Dipaparkan pada rapat, lokasi rencana kegiatan ini berada di Kota Samarinda dengan panjang jalan ± 8,55 km (8.550 m), luas lahan 25,65 ha, serta lebar jalan maksimal 24 meter dan memiliki status jalan provinsi, yang mana pada tahun 2021 telah dilakukan paket pekerjaan Feasibility Studi Jalan Ringroad I Samarinda (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta).

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa,

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL disebutkan bahwa Pembangunan dan/atau peningkatan jalan di Kota metropolitan / besar dengan skala/besaan pajang jalan ≥ 5 km dengan pengadaantanah ≥ 10 ha, sehingga rencana Pembangunan Ruas Jalan Ringroad I Samarinda dengan  Panjang jalan ± 8.55 km dengan pengadaan luas lahan 25,65 ha, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki Amdal.

 

Kedua, berdasarkan pasal 58 dan pasal 60 PerMen LHK Nomor 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa kewenangan uji kelayakan Amdal atau pemeriksaan formulir UKL-UPL terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan tersebut sesuai konkuren, dilakukan oleh Instansi yang menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

 

Ketiga, terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C disebutkan pengelolaan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga dari rencana kegiatan pembangunan jalan ringroad I Samarinda yang memiliki status jalan provinsi persetujuan pemerintahnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Dan keempat, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *