Menu

Persetujuan Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT. Anugerah Riski Utama Zangatta

By Dinas Lingkungan Hidup 11/23/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

 

Sedangkan penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

 

Dalam hal ini, Selasa (22/11), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E. A. Rafiddin Rizal melaksanakan kegiatan Rapat Verifikasi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT. ARUZ.

 

PT Anugerah Reski Utama Zangatta atau PT ARUZ merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3 pada wilayah provinsi Kalimantan Timur terutama pada wilayah kabupaten Kutai Timur dan sekitarnya.

 

Dimana keberadaan kegiatan pengumpulan Limbah B3 oleh PT ARUZ, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian khsususnya di Kabupaten Kutai Timur untuk penyerapan tenaga kerja, serta dapat mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang berasal dari Limbah B3.

 

Dipaparkan pada rapat bahwa PT ARUZ memiliki luas lahan ± 1.980 m 2 (berdasarkan pemberian Sertifikat Hak Milik dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai No. 197 tanggal 28 Januari 2000 kepada PT ARUZ), dengan lokasi kegiatan berada di Jalan HM Manthe RT 27 No. 29, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Secara garis besar, Rizal memaparkan pula pada rapat bahwa Sesuai PP 22 Tahun 2021 pada Pasal 296 (1) Setiap Orang / uasaha yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib: Memenuhi standar dan/atau Rncian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup.

 

Kegiatan verifikasi dilaksanakan dimulai dengan menelaah kelengkapan administrasi dan uraian teknis terkait dengan pencana penyimpanan limbah B3 yang dimaksud.

 

Dimana hasil dari verifikasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya dijadikan dasar dalam Penerbitan Persetujuan Teknis oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *