Menu

Bimbingan Teknis Penggunaan Portal MRV Kalimantan Timur Untuk Sektor Perkebunan

By Dinas Lingkungan Hidup 10/18/2021 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – Membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Portal MRV Kalimantan Timur Untuk Sektor Perkebunan yang diselenggarakan secara daring dan lluring dari Hotel Aston Samarinda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A.Rafiddin Rizal, mengungkapkan terima kasihnya kepada peserta dimana meskipun kondisi pandemi COVID-19 di Kota Samarinda yang masih masuk ke dalam PPKM level 2, namun para peserta tetap antusias melaksanakan tugas dan amanahnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menandatangani perjanjian pembayaran penurunan emisi (ER-PA) FCPF-Carbon Fund pada tanggal 25 November 2020. Kalimantan Timur telah dipilih oleh KLHK sebagai lokasi pelaksanaan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi FCPF-Carbon Fund tersebut. Program penurunan emisi FCPF-Carbon Fund merupakan bagian dari upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah baik ditingkat nasional dan provinsi dalam mengurangi deforestasi dan degradasi serta memastikan Indonesia dan Provinsi Kalimantan Timur berada di jalur yang tepat dalam pembangunan hijau.

Rizal mengatakan, “Program FCPF-Carbon Fund dilaksanakan sejak tanggal 18 Juni 2019 hingga 31 Desember 2024, dengan memberikan pelaporan pelaksanaan sebanyak 3 kali, yaitu periode Juni 2019-Desember 2020, periode Januari 2021-Desember 2022 dan periode Januari 2023-Desember 2024.”

Dimana, setelah dilakukan pelaporan akan dilakukan proses verifikasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk bersama oleh KLHK dan Bank Dunia. Bilamana dapat dibuktikan pada periode pelaporan telah terjadi penurunan emisi di bawah baseline, maka pemerintah Indonesia dan utamanya Kalimantan Timur dapat memperoleh pembayaran berbasis kinerja.

Seiring dengan berjalannya aktivitas penurunan emisi GRK dari sektor berbasis lahan melalui program FCPF-Carbon Fund maka perlu ada prasyarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran berbasiskan kinerja (result based payment) yaitu menyelesaikan ER-Monitoring Report ke KLHK dan FCPF di mana di dalamnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu melaporkan aktivitas penurunan emisi (REDD+) khususnya dari sektor Perkebunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten serta pelaku usaha.

“Data aktivitas tersebut harus di masukan ke dalam sistem informasi yang dapat diakses secara online yaitu web portal MMR Kalimantan Timur yang dapat diakses melalui link http://mrv.kaltimprov.go.id” ujarnya.

“Sistem Informasi ini dibangun oleh WWF Indonesia dan dikembangkan lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur  dengan tujuan sebagai tools dan informasi data mengenai kegiatan penurunan emisi GRK dari sektor lahan/berbasis REDD+”  lanjutnya.

Peran portal data MRV ini masuk ke dalam program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebagai informasi yang akan digunakan dalam pembagian insentif terkait penurunan emisi GRK berbasis REDD+, yaitu penghitungan emisi karbon dari sektor lahan berupa kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.

Lebih lanjut Rizal menuturkan, untuk sektor perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam konteks program penurunan emisi mengingat luas pola ruang perkebunan berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur (2016) hampir 3,27 juta ha di mana di dalam pola ruang perkebunan masih ada tutupan lahan hutan yang masih berkontribusi di dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor berbasis lahan. Peran aktif Dinas Perkebunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten serta pelaku usaha sangat dibutuhkan di dalam mendukung program kegiatan penurunan emisi pada sektor perkebunan di Kalimantan Timur guna memantapkan implementasi dari program FCPF-Carbon Fund yang dikoordinir oleh Dinas LH Kalimantan Timur dan DDPI Kalimantan Timur dengan melakukan pelaporan aktivitas penurunan emisi (REDD+) khususnya dari sektor Perkebunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten melalui web portal MMR Kalimantan Timur.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlu dilakukan bimbingan teknis yang dilaksanakan saat ini tentang penggunaan aplikasi portal MMR Kalimantan Timur untuk entitas dari sektor perkebunan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kotamadnya, yang juga akan diajarkan bagaimana memasukan data aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan emisi ke dalam portal MMR Kalimantan Timur” pungkas beliau.

(PPID DLH.Prov.Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *