Menu

Kaltim Peringkat 2 Dalam Melaksanakan Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Aksi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (AKSARA)

By Dinas Lingkungan Hidup 10/14/2021 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan mendapatkan Apresiasi dari BAPPENAS, dimana Kaltim masuk peringkat peringkat 2 nasional dalam implementasi Aplikasi AKSARA, Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Aksi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia. Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal pada kegiatan “A Journey Of AKSARA, Indonesia Low Carbon Development and Climate Resiliency Week 2021” yang ditayangkan secara daring (14/10) melalui Zoom Meeting dan Channel Youtube https://www.youtube.com/watch?v=dL1dfPIHpwU.

Pada kesempatan kali ini, Ir. Medrilzam, PhD, Direktur Urusan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan apresiasi kepada 3 Provinsi terbaik yang konsisten terhadap pelaporan pelaksanaan rendah karbon menggunakan Aplikasi AKSARA, yang sebelumnya dikenal dengan istilah Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Gas Rumah Kaca (PEP-GRK).

Disampaikan oleh Rizal, apresiasi oleh Bappenas merupakan cerminan terhadap komitmen Pemerintah Prov. Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim bersama Bappeda Prov. Kaltim dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara tercapainya kesejahteraan ekonomi tanpa mengabaikan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup

Pada kesempatan pemaparan Rizal menyampaikan bahwa, Kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) aksi mitigasi perubahan iklim di Kaltim, dimulai setelah disusunnya Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Tahun 2012 yang merupakan turunan dari Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Dimana Pada tahun-tahun awal tersebut tim kelompok kerja yang dibentuk oleh Gubernur Kaltim mengerjakan pelaporan aksi dengan menggunakan lembar teknis dalam file excel yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretariat Nasional.

“Badan Lingkungan Hidup, nama DLH saat itu, bersama Bappeda Prov. Kaltim bertugas melakukan pengumpulan aksi mitigasi penurunan emisi didampingi oleh mitra pembangunan GIZ Gelamai, Kala itu pengumpulan aksi masih terbatas pada OPD yang ada di Pemprov. Kaltim dan 3 kabupaten, yaitu Kutai Timur, Berau dan Paser” ujar Rizal.

Dalam perjalanannya dokumen RAD GRK Kaltim dua kali mengalami revisi, pertama,dilakukan pada Tahun 2014 karena terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya merupakan wilayah Kaltim sehingga merubah variable dalam penyusunan BAU baseline tahun 2010-2020 dan kedua, dilakukan Tahun 2017 karena perubahan rentang waktu BAU Baseline dan rencana mitigasi yang sebelumnya dari Tahun 2010-2020 menjadi Tahun 2010-2030 sesuai dengan arahan kajian ulang RAD-GRK dan Bappenas. Pada revisi kedua ini sekaligus memperbaharui data input antara lain RTRWP Prov. Kaltim 2016-2036 serta skenario perhitungan BAU Baseline dan rencana mitigasi untuk semua sektor.

Pada Tahun 2017 Badan Lingkungan Hidup bertransformasi menjadi Dinas Lingkungan Hidup, namun pelaksanaan PEP tetap terus berjalan yang dengan berbasis web dan berlangsung hingga sekarang dengan banyak pengembangan yang dilakukan oleh BAPPENAS.

“Prov. Kaltim berusaha konsisten dengan kebijakan Kaltim Hijau, melalui pengarusutamaan pembangunan hijau yang  sejak Tahun 2015 sudah diarahkan kepada semua Kabupaten Kota di Provinsi Kaltim dengan didukung mitra pembangunan” ujarnya.

Pelaksanaan PEP aksi mitigasi perubahan iklim di Provinsi Kaltim juga semakin berkembang yang tidak hanya melibatkan OPD di tingkat Provinsi tapi juga di tingkat kab./kota. Pada Tahun 2019-2020 admin di tingkat provinsi juga memasukan sektor swasta untuk berkontribusi dalam pelaksanaan aksi.

Selain itu, suplay data pelaporan aksi juga terus berjalan dari OPD baik kabupaten maupun provinsi dengan 80 lebih user yang dibuat oleh admin Provinsi Kalimantan Timur. Hingga saat ini user DLH Kota Bontang merupakan user paling aktif melaporkan aksi mitigasi yang berasal dari kebijakan Kota Bontang, “seperti kewajiban menanam pohon oleh calon pengantin dan juga dari dunia usaha yang ada di kota Bontang” sambungnya.

Dipaparkan pula oleh beliau bahwa Rencana aksi yang akan datang adalah dengan tetap berkomitmen dan menjaga serta konsisten dengan program pembangunan rendah karbon yang telah berjalan selama ini di Provinsi Kaltim.

“Beberapa aksi yang akan dilaksanakan adalah penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis pengisian dan penggunaan AKSARA, sosialisasi, pendampingan kepada OPD Provinsi, 10 Kabupaten Kota dan pelaku usaha di Kalimantan Timur” tutupnya.

(PPID DLH.Prov.Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *