Menu

Data Timbulan Limbah Medis dari Penanganan Covid 19 sampai dengan 10 April 2020 di Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 04/13/2020 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Limbah medis dari penanganan COVID-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3) dimana pengelolaannya harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah namun memiliki izin TPS LB3, maka  dapat melakukan penyimpanan limbah yang kemudian membuat kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3 berizin untuk pengelolaan limbahnya.

Sedangkan rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3, dapat melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP yaitu dengan menggunakan insinerator.

Insinerator adalah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat menjadi gas dan abu dengan suhu diatas  800⁰ Celcius. Pada umumnya berat abu yang dihasilkan adalah 20 % dari berat awal limbah padat tersebut. Abu dari pembakaran limbah tersebut diserahkan ke pihak ketiga yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengolah akhir atau pemanfaat limbah B3.

Selama Bulan Maret 2020, dari 9 Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Timur, baru 8 Rumah sakit yang melaporkan limbah medis dari penanganan COVID-19. Jumlah limbah medis yang dikelola sebesar 2.493 kg, dimana sejumlah 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan insinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga. Sedangkan untuk data dari tanggal 1 – 10 April ini,  dari 10 Rumah Sakit, baru 8 Rumah Sakit yang melaporkan limbah medisnya. Limbah yang dihasilkan selama periode tersebut sebesar 2.378,4 kg, dimana sejumlah 2.207,4 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dan 171 kg diserahkan ke pihak ketiga. Data tersebut akan terus di perbaharui mengingat jumlah penyebaran ODP, PDP dan Pasien Positif COVID-19 di wilayah Kalimantan Timur yang meningkat dan tersebar di beberapa Rumah Sakit

 

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *