Menu

Pengelolaan Limbah dari Penanganan Covid-19

By Dinas Lingkungan Hidup 04/14/2020 No Comments 3 Min Read

Samarinda –  Ditemui di ruang kerjanya (14/4), Bapak E.A Rafiddin Rizal, ST,M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasannya terkait dengan pengelolaan limbah medis dari penanganan Covid-19 di Kalimantan Timur.

Limbah yang berasal dari penanganan pasien ODP, PDP dan Pasien Positif COVID-19 dikategorikan sebagai  limbah berbahaya, karena berpotensi mengandung mikroogranisme khususnya virus SARS-CoV-2 yang sangat mudah menular baik itu berbentuk limbah cair maupun limbah padat.

“Untuk itu, pengelolaan air limbah dan limbah padat medis serta non medis harus mengikuti Pedoman Pengelolaan Limbah di Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Rujukan dan Rumah Sakit Darurat yang menangani pasien COVID-19 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan” buka beliau.

Pengelolaan Air limbah yang berasal dari cairan mulut dan/atau hidung atau air kumur, air cucian alat kerja, air cucian makan dan minum pasien dan/atau cucian linen dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam  penampungan air limbah.

“Air limbah tersebut harus di buang ke saluran khusus yang biasa disebut dengan lubang air limbah, kemudian dialirkan menuju fasilitas pengelolaan air limbah rumah sakit untuk dilakukan pengolahan dan pemantauan atas kualitas air limbah hasil pengolahan tersebut yang meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak, amoniak dan total coliform serta debit yang dilakukan sekurang kurangnya 1 minggu sekali.” lanjut beliau.

Terkait dengan limbah padat, pengelolaannya dibagi menjadi 2 (dua) :

    • Limbah padat domestik,yaitu limbah yang berasal dari kegiatan kerumah tangga, atau sampah sejenis seperti sisa makanan,  kardus, kertas, botol, dus/kotak makanan dan sebagainya baik yang bersifat organik maupun anorganik. Pengelolaan limbah padat ini dilaksanakan dengan pewadahan, dikumpulkan oleh petugas kemudan dilakukan disinfeksi terlebih dahulu sebelum diangkut ke TPA.
    • Limbah B3 medis padatyaitu barang atau sisa hasil tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien COVID-19 meliputi Alat pelindung diri (APD), masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung droplet (cairan hidung dan mulut), makanan dan minuman, tisu dan benda lain yang bersentuhan dengan pasien COVID-19. Limbah padat jenis  ini perlu ditangani lebih hati-hati diperlakukan sebagai limbah B3 padat infeksius.

Penanganan limbah B3 medis padat COVID-19 dilakukan dari hulu yaitu dari limbah medis infeksius yang dihasilkan diruang poli, laboratorium, radiologi dan perawatan. Limbah tersebut ditempatkan dalam wadah tertutup, dimana secara terjadwal dilakukan pengambilan limbah dari ruangan penganan pasien sehari 2 kali yaitu pagi dan sore, limbah kemudian ditempatkan di dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang paling lama 2 hari selanjutnya harus diserahkan ke pengolah limbah B3 berizin.

“Bagi rumah sakit yang memiliki incinerator, maka akan dimusnahkan dengan suhu pembakaran minimal 800⁰Celcius, dimana dari pembakaran tersebut dihasilkan abu yang pengelolaannya mengacu ke PermenLHK No. 56 Tahun 2015 yaitu dikemas dalam wadah yang kuat selanjutnya disimpan di TPS Limbah B3 dengan masa  penyimpanan paling lama 3 bulan kemudian dikirim ke PPLI sebagai penimbun limbah B3 berizin” lanjut beliau..

Pemusnahan limbah B3 medis padat COVID-19 ini mengikuti pedoman pengolahan limbah medis yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Surat Edaran Nomor. SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal 24 Maret 2020, yaitu menggunakan incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800⁰ Celcius  atau menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan mesin pencacah atau shredder.

Selama  bulan Maret 2020, dari 9 Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Kalimantan Timur, baru 8 Rumah sakit yang melaporkan limbah medis penanganan COVID-19 dengan jumlah limbah medis yang dikelola sebesar 2.493.5 kg, dimana sejumlah 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan insinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga. Sedangkan untuk data dari tanggal 1 – 10 April ini, dari 10 Rumah Sakit Rujukan, baru 9 Rumah Sakit yang melaporkan limbah medisnya. Limbah yang dihasilkan selama periode tersebut sebesar : 2.404,4 kg, dimana sejumlah 2.233,4 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dan 171 kg diserahkan ke pihak ketiga..

“Data tersebut selalu kami pantau dan akan terus di perbaharui mengingat jumlah penyebaran ODP, PDP dan Pasien Positif COVID-19 di wilayah Kalimantan Timur yang meningkat dan tersebar di beberapa Rumah Sakit” tutup beliau.

Untuk dketahui, jumlah limbah B3 medis padat yang telah dikelola oleh 10 RS rujukan yang menangani pasien Covid-19 dari bulan maret – hingga per tanggal 10 April terdiri dari :

    • Jumlah timbulan Limbah B3 medis : 4.897.9 kg
    • Jumlah limbah yang diinsinerasi : 4.513.4 kg
    • Pengelolaan dengan Pihak ke 3 : 384.5 kg

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *