Menu

Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab dan Operator Air Limbah, Pengendalian Pencemaran udara dan Limbah B3

By Dinas Lingkungan Hidup 06/14/2021 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Bekerjasama dengan Forum Kepala Teknik Tambang Kalimantan Timur dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik  Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), dan Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) bertempat di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda (14/06).

Membuka kegiatan yang sedianya berlangsung selama 3 hari ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak E.A. Rafiddin Rizal mengatakan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bukti kerjasama yang baik antara pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam hal peduli lingkungan hidup.

Dimaksud dengan kompetensi ini merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, “Dimana diperlukan satu pemahaman, satu persepsi dalam menjalankannya” ujar beliau.

“Karena di Negara Republik Indonesia ini, kita mengenal  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) yang diatur didalam PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional” lanjut Rizal.

Dalam rangka Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air. PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3.

“Untuk menyikapi hal tersebut, maka pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup” tuturnya.

Di akhir kesempatan, beliau menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

“Marilah kita bersama sama selalu terus meningkatkan kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan sebagai masa depan hidup kita, sehingga dimasa yang akan datang kita dapat mewariskan Mata air untuk anak cucu kita, bukannya Air mata karena keliru dalam mengelola lingkungan” pungkas beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *