Menu

Validasi KLHS RPJMD Kota Balikpapan

By Dinas Lingkungan Hidup 06/11/2021 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Menjalankan amanah Undang – Undang No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjalankan agenda pelaksanan Rapat Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021 – 2024 secara daring (11/06).

Dibuka oleh Kepala Dinas, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, kegiatan ini dihadiri secara daring dan luring Tim Validasi KLHS RPJMD Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari perwakilan instansi diantaranya Bapedda Prov Kaltim, P3EK, serta dibantu narasumber dari Akademisi/ Perguruan Tinggi di Samarinda dan difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Prov Kaltim, Anggota Kelompok Kerja Pemerintahan Kota Balikpapan yang diwakili oleh DLH Kota Balikpapan selaku Ketua Pokja dan Konsultan KLHS RPJMD Kota Balikpapan.

“Pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada Dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan, diharapkan dalam pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Kedepan yang aman , nyaman dan berkelanjutan” buka Rizal.

“Maka untuk memastikan penjaminanan kualitas, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik inilah, maka KLHS RPJMD Kota Balikpapan ini dilakukan validasi oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui Tim Validasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660/K.72/2021 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS RPJMD Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur” lanjut beliau.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Validasi, maka penerbitan persetujuan validasi berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Persetujuan Validasi KLHS harus diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa sesuai SK Gubernur tersebut diatas, maka diharapkan pada pertemuan kali ini dihasilkan kesepakatan bersama untuk persetujuan valiadasi tersebut.

“Dengan tim validasi yang terdiri dari para ahli dan akademisi yang sangat menguasai di bidangnya ini saya yakin pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan dalam mewujudkan rencana pembangunan kedepan yang aman , nyaman, berkelanjutan, juga dapat dipertanggung jawabkan kepada publik” tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *