Menu

DLH Prov. Kaltim Kembali Mengadakan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan

By Dinas Lingkungan Hidup 11/19/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Pembinaan terhadap dunia usaha tentang pengelolaan lingkungan hidup terus digaungkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Kembali menjalin sinergi bersama PT.Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan yang dibuka oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah.

 

Bertempat di Hotel Selyca Mulia Samarinda, kegiatan yang dimulai pada hari  Kamis (17/11) dan sedianya berakhir di hari Sabtu (19/11) ini melaksanakan skema pelatihan dan uji kompetensi untuk Penganggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah POPAL), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) , Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), Penentu Potensi Pencemaran dan Karakteriistik Limbah B3 (PLB3), Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3), serta Pengambil Contoh Uji Air Limbah (PCUA).

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) telah diatur dalam PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

 

Dalam rangka Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air, PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara, dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3. Dan khusus untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan PP 22/2021 pasal 301 ayat (2) huruf k yang akan melakukan permohonan penerbitan Persetujuan Teknis  diwajibkan memiliki Tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi, ujar beliau.

 

Untuk menyikapi hal tersebut, maka pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara, industri jasa dan pengumpulan Limbah B3 agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *