Menu

Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan atau Izin PPLH se-Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 07/14/2022 No Comments 2 Min Read

 

BALIKPAPAN – Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang mempunyai pendapatan asli daerah yang cukup tinggi dalam mendukung pembangunan nasional di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan dari peningkatan pendapatan asli daerah tersebut, sangat berdampak posistif pada penyerapan tenaga kerja, penyerapan teknologi, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Namun hal tersebut juga dibarengi dengan beberapa dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan seperti limbah hasil proses produksi yang tidak diolah dengan baik yang tentunya dapat mencemari lingkungan sekitar”

 

Demikian ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur saat membuka kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan atau Izin PPLH se-Kalimantan Timur.

 

Kegiatan yang masih diselenggarakan di Swissbell Hotel Balikpapan (14/07) ini masih merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya yang  mengusung isu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur.

 

Berbeda dengan hari sebelumnya, kegiatan kali ini dihadiri secara daring dan luring oleh para pelaku usaha dan kegiatan di Kalimantan Timur.

 

Dikatakan oleh Rizal, bahwa dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka merubah ketentuan dalam pasal 63 (ayat 2) huruf I UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

“Dimana dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” jelas Rizal.

 

Dengan telah diterbitkannya PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hal yang paling mendasar saat ini Izin Lingkungan telah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan dan Izin PPLH juga telah mengalami perubahan menjadi Pertek untuk IPAL dan Emisi, serta Rintek untuk TPS LB3.

 

“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam perizinan berusaha. Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengikuti kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha, hal tersebut perlu dipahami oleh semua pelaku usaha dan atau kegiatan” lanjutnya.

 

Dilanjutkan oleh beliau bahwa sebagaimana ketetapan UU 11/2020, UU 32/ 2009 terkait dalam melaksanakan pengawasan, dimana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional, dan berwenang melakukan pembinaan atau fasilitasi kepada pelaku usaha dan atau kegiatan.

 

Juga PP 22 Tahun 2021 terkait dilakukan Pengawasan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

“Kenapa perlu dilakukan pengawasan lingkungan ? , tujuannya adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan  penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap kewajiban yg tercantum dalam peraturan Perundang-undangan dan kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *