Menu

Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 07/13/2022 No Comments 1 Min Read

 

BALIKPAPAN – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta turunannya menggantikan beberapa Peraturan Pemerintah sebelumnya diantaranya PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, PP 27/ 2012 tentang Izin Lingkungan, dan beberapa Peraturan Pemerintah lainnya.

 

Berdasarkan haal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur merasa perlu untuk meningkatkan kapasitas ASN/SDM yang dimiliki khususnya dalam melaksanakan Pengawasan Lingkungan Hidup di daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Swissbell Hotel balikpapan (13/07) ini menghadirkan seluruh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten/Kota.

 

Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dikatakan oleh beliau bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan dibidang lingkungan hidup diwilayah kerjanya masing-masing dengan mengacu pada PP 22/2021 tersebut.

 

“Demi memahami tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, maka kegiatan ini memang diperlukan untuk menyamakan persepsi mengenai pengawasan lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab kita bersama” ujar beliau.

 

“Selain itu, kegiatan ini juga diperlukan bagi rekan-rekan Pengawas yang baru menempati jabataan ini melaui jalur inpassing dan penyetaraan jabatan per bulan Mei tahun 2022 kemarin” lanjut beliau.

 

Untuk diketahui, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas berdasarkan kode etik yang didasarkan pada prinsip integritas, profesionalisme dan responsif, dimana ketentuan tersebut wajib ditaati oleh semua Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, sesuai pasal 503  PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Sesuai motto yang dimiliki oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu “Find The Truth, Tell The Truth dan Keep The Truth”, maka saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini maka hasil pengawasan memiliki kualitas yang baik, dan dapat dijadikan bahan pertimbangan utama bagi pimpinan untuk mengambul keputusan lebih lanjut” Tutup Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *