Samarinda – Produk hukum yang telah diterbitkan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi kalimantan timur sebelum terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah (pp) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah peraturan daerah provinsi kalimanan timur nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dan peraturan daerah provinsi kalimanan timur nomor 1 tahun 2014 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun pasca terbitnya beberapa peraturan perundangan diatas, mengakibatkan terjadinya perubahan substansi yang cukup signifikan terhadap kedua peraturan daerah tersebut, sehingga membuatnya tidak relevan lagi dan perlu dilakukan penyesuaian
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup, melakukan penyusunan draft naskah akademik, sebagaimana amanah dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 serta permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah, bahwa rancangan peraturan daerah provinsi disertai dengan penjelasan dan/atau naskah akademik.
Selanjutnya untuk kesempurnaan draf naskah akademik peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Focus Group Discussion Rancangan Naskah Akademik Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Kamis 14/12/2023 di Fugo Hotel Samarinda, Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara.
Amy, selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa, “Dengan melibatkan aktif seluruh peserta pada kegiatan ini dalam memberikan masukan, saran maupun kritik kami berharap dapat membentuk peraturan perundangan-undangan yang aplikatif dan representatif serta futuristik untuk menjaga kelestariaan Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Timur”.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply